Mohon tunggu...
Desi Ariani
Desi Ariani Mohon Tunggu... -

untuk lebih baik...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cyber Crime Ditinjau dari Prespektif Penologi

9 Januari 2011   08:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:48 1582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


dengan upaya-upaya memperkecil kewranan kejahatan .Sistem keamanan computer yang harus ada minimal ada 3 kasus cyber crime yang ditangni Polri yaitu:

a) Architecture and planning

Memerlukan bentuk dari pengmanan menguasi semua aspek dari perencanaan fasilitas yang diberikan komputer dan infrastrukturnya yang terkait,seperti penempatan komputer yang akan dipasang masing-masing komputer harus tercatat dan terdokumentasi.

b) Manegement of Security

Perlu disusun HTCK(Hubungan Tata Caa Kerja) dari masing-masing pengguna yang mengatur lingkup tugas,tanggung awab dan kewenangan dari masing-masing personel pengguna,dengan demikian akan memudahkan system pengwasan dan pengamanan guna memenghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pelaku kejahatan

c) Security technology

Perlu adanya suatu system pengamanan yang menggunakan da memerlukan peralatan pengamanan(Security Device) yang tepat,dengan menggunakan teknologi yang canggih berupa system alarm,nation Detector,Closed Circuit,Televisi dan system pencegahan kebakaran.

Dari upaya-upaya pencegahan di atas dapat disimpulan bahwasan pencegahan itu dapat dilakukan dengan adanya kesadaran anggota msyarkat untuk memanfaat teknologi secara tidak melanggar hokum untuk kemajuan yang positif bukan merusak.Juga harus ada ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih tegas bagi aparat penegak hokum dalam memutus perkara untuk dapat mengedepan rasa keadilan sesuai dengan dinamika masyarakat mengingat kemajuan teknologi bidang cyber sangat pesat berkembangnya sehingga peraturan harus disesuikan baik ketentuan dalam KHUP atau di luar KHUP.Kebijakan ,keberanian hakim amat lah sangat diperlukan apabila dalam pasal-pasal KUHP tidak memenuhi dapat dilakukan dengan penafsiran baik anologi maupun ekstensif Memang penafsiran anologi tidak diperkenankan dalam hokum pidana namun sebagian pemikir para pakar juga membolehkan penafsiran anologi dalam upaya menemukan hokum karena perbuatan yang dilakukan bersifat non fisik,sehingga untuk itu dapat diisi kekosongan hokum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun