Hutan sering disebut sebagai paru-paru dunia. Kehadiran hutan menjadi salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting. Sebab, hutan memiliki banyak sekali manfaat bagi keberlangsungan hidup manusia dan juga lingkungan, yaitu di antaranya sebagai penampung karbon dioksida, habitat tumbuhan dan hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki banyak sekali kawasan hutan. Akan tetapi, keberadaan hutan seringkali terancam oleh kegiatan manusia yang tidak bertanggung jawab. Sudah banyak sekali kasus penebangan pohon di hutan secara liar serta kasus kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya adalah kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan pada tahun 2019 silam.
Kasus Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) yang terjadi pada tahun 2019 lalu telah menghanguskan lebih dari ratusan hektar lahan. Berdasarkan Infografis Titik Api Karhutla Kepung Sumatera dan Kalimantan (CNNIndonesia.com, 29 Januari 2021) bahwa terdapat total 328.724 ha lahan terbakar yang terhitung sejak Januari-Agustus dengan total 2.583 titik panas. Hal tersebut tentunya sangat merugikan sebab telah merusak ekosistem lingkungan.Â
Terlebih lagi dampak yang ditimbulkan akibat kejadian ini dapat dikatakan sangat besar, yaitu rusaknya ekologi, bahkan dapat membunuh makhluk hidup secara perlahan.
Mengenai pelaku karhutla ini sebenarnya telah ditemukan sebanyak 29 perusahaan yang digugat karena diduga telah mencemari serta merusak lingkungan.Â
Namun, pada kasus terbarunya dinyatakan bahwa PT. RAJ telah digugat untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 137,5 Miliar atas penyebab kebakaran hutan dan lahan seluas 500 hektare di areal konsesi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.Â
Nominal ganti rugi tersebut dirincikan sebagai berikut: Rp. 77,5 Miliar sebab kerusakan lingkungan dan Rp. 60 Miliar sebagai biaya pemulihan lingkungan.Â
Berdasarkan penuturan yang diungkapkan oleh Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI, Siti Rahma Mary (CNNIndonesia.com, 29 Januari 2021) bahwa beberapa perusahaan pernah digugat KLHK, tapi tidak semuanya sukses. Jadi belum semua kasus karhutla telah berhasil ditelusuri dan diatasi.
Berdasarkan kasus karhutla oleh PT. RAJ tersebut, kaitannya dengan pembahasan mengenai manajemen organisasi perusahaan dalam bidang lingkungan hidup adalah terdapat ketidaksesuaian manajemen yang menimbulkan dampak negatif serta berpotensi besar dalam ekosistem.
Seperti yang kita ketahui bahwa setiap organisasi pastinya memiliki struktur masing-masing dalam mengatur setiap perencanaan maupun kegiatan di dalamnya.Â
Hal tersebut tentunya diperlukan demi mencapai tujuan bersama organisasi tersebut. Untuk mengatur kegiatan tersebut, diperlukan adanya suatu tanggung jawab sosial. Akan tetapi, fakta dalam pelaksanaanya ada beberapa organisasi yang kurang berhati-hati, lalai, atau bahkan tidak peduli jika kegiatan yang mereka lakukan dapat berdampak buruk bagi lingkungan.