Diskriminasi rasial dan kekerasan terhadap komunitas minoritas dilarang oleh hukum, dan perlindungan kelompok-kelompok minoritas ini dijamin oleh Konstitusi, undang-undang nasional, serta hukum atau konvensi internasional yang diratifikasi oleh Indonesia, seperti ICCPR dan ICERD. Namun, kasus kekerasan yang melibatkan etnis Papua seringkali diabaikan oleh negara, meskipun ini merupakan pelanggaran hak asasimanusia. Penelitian ini akan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menyajikan dan menganalisis keabsahan ketentuan perundang-undangan. Studi sosio- legal dalam penelitian ini akan dilakukan dengan menganalisis studi sosial, teori multidisiplin ilmu sosial yang berkaitan dengan fenomena diskriminasi rasial terhadap etnis Papua, seperti ilmu psikologi dalam melihat prasangka dan diskriminasi,ilmu komunikasi,Teori Integrasi dan Disintegrasi Sosial, serta Teori Konflik Sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penegakan hukum dengan menggunakan paradigma ilmu sosial. Penelitian ini akan meninjau kualitas penegakan hukum, sejauh mana aturan- aturan tersebut ditegakkan, dan sejauh mana penegakan hukum serta pemerintah dapatmemenuhi hak warga negara untuk tidak didiskriminasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa diskriminasi terhadap masyarakat Papua disebabkan oleh diskriminasi rasial dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi, politik, pendidikan, dan penegakan hukum. Penerapan undang-undang anti-diskriminasi harus didasarkan pada profesionalisme aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan diskriminasi baru dalam penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia meningkatkan kemauan politik dalam penegakan undang-undang anti-diskriminasi dan kekerasan dalam semua kasus, khususnya terhadap kelompok etnis Papua. Upaya penegakan hukum anti-diskriminasi yang maksimal diperlukan untuk mewujudkan tujuan hak asasi manusia, yaitu pemenuhan, penegakan, dan perlindungan hak asasi manusia.
LATAR BELAKANG
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia dan melekat pada setiap individu sejak lahir dan hak yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya. Hak ini wajib dilindungi, dihormati, dan dijunjung tinggi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang dimanapun dan kapanpun. Â Hukum mengenai HAM yang berada di Indonesia kurang maksimal karena banyaknya kelalaian pada penegak hukum. Sementara negara Indonesia adalah negara hukum yang sudah seharusnya wajib memberi perlindungan terhadap HAM pada setiap rakyat Indonesia. Deklarasi Hak Asasi Manusia untuk negara Indonesia telah ada sejak lama, namun baru ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang berada di tempatnya saat ini. Hak Asasi Manusia baik manusia sebagai makhluk pribadi maupun sebagai makhluk sosial sebagaimana yang ada pada sila pertama hingga sila kelima. Hak Asasi Manusia PBB baru terbentuk tahun 1948 yang berarti terbentuknya deklarasi Hak Asasi Manusia di Indonesia terbentuk lebih dahulu. Walaupun UUD 1945 sebelum amandemen tidak ada istilah HAM, namun tetap mencantumkan Hak Warga Negara dan Hak Penduduk. Dan setelah UUD 1945 diamandemen, HAM tercantum pada pasal 28 a sampai pasal 28 j. Dalam Pancasila, manusia menyandang dua aspek, yaitu aspek individualis dan aspek sosialitas. Ini berarti setiap individu memiliki batasan hak asasi dan wajib mengakui dan menghormati hak orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi negara dan pemerintahan. Dengan demikian, negara dan pemerintah juga pertanggung jawab untuk melindungi, menghormati, dan menjaga setiap hak rakyatnya (Bambang, 2014). Banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang marak pada zaman ini, menjadikan masyarakat menyorot bagaimana hukum negeri ini menindak terhadap pelaku. Karena pelaku masih banyak berkeliaran dan bahkan tidak ditindak lanjuti oleh hukum. Sedangkan banyak media massa yang memberitakan mengenai kejahatan genosida, kejahatan manusia, kejahatan yang tidak diadili, kejahatan politik, dan banyak kejahatan yang berakhir dengan kurang penanganan oleh hukum sejak masa yang lama hingga hari ini. Tentu ini sangat menyayangkan karena korban juga memiliki Hak Asasi Manusia yang seharusnya diberi keadilan atas kejahatan yang menimpa dirinya. Bahkan tidak jarang korban menuntut pelaku namun sering kali kandas dan pelaku bebas.
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak yang telah melekat pada setiap individu yang diberikan oleh Allah SWT dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi baik dari diri sendiri, orang lain, hingga negara demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Chainur A, 2000). HAM ada untuk membuat manusia tetap hidup. Sehingga HAM tidak dapat dicabut dan tidak dapat dihilangkan oleh siapapun, tidak ada orang lain yang memiliki kekuasaan atas hak milik orang lain. Oleh karena itu, pelanggaran HAM adalah Tindakan yang sangat keji, karena HAM memiliki batasan yang melekat pada orang lain. Artinya, kita tidak boleh semena- mena dengan orang lain dalam hidup bermasyarakat karena kewajiban mengakui dan mengormati setiap hak yang dimiliki orang lain.
Ada berbagai hak asasi manusia, yakni:
- Hak Asasi Sipil (Civil Rights)
Hak asasi sipil adalah hak yang dimiliki setiap manusia untuk hidup, memeluk atau mempercayai agama dan kebebasan untuk beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manusia bebas memilih apa yang mereka percayai dan tidak ada larangan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama tersebut. Setiap orang juga bebas memilih pekerjaan, Pendidikan, dan pengajaran. Dan setiap orang juga memiliki hak untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan. Yang artinya, manusia bebas menyampaikan pendapat dan pemikirannya, serta memiliki kebebasan untuk menyatakan pikiran dan sikapnya.
- Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi politik adalah hak yang dimiliki setiap orang untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum. Ini berarti setiap orang memilki hak untuk mencalonkan diri sebagai pejabat, ataupun memilih menjadi rakyat. Hak asasi politik juga ada untuk mendirikan politik, memasuki organisasi, dan hak mengajukan kritik saran. Yaitu setiap orang memiliki hak untuk memberikan kritik dan saran untuk pemerintahan.
- Hak Asasi Ekonomi (Economy Rights)
Hak asasi ekonomi ini dimiliki setiap orang yakni kebebasan memiliki harta benda, melakukan perdangangan, hak memilki asset pribadi, mengadakan suatu perjanjian, dan berusaha mendapatkan kehidupan yang layak. Hak ini membebaskan manusia untuk memperoleh uang dengan baik, mendapatkan kehidupan yang diinginkan. Hak ini tidak membatasi orang untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
- Hak Asasi Sosial Budaya (Social and Cultural Rights)
Hak asasi sosial budaya adalah hak kebebasan untuk mendapatkan Pendidikan, mendapatkan pelayanan sosial, berteman, bergaul dalam masyrakat. Ini adalah kebebasan dimana manusia bebas untuk bergaul dengan siapapun tanpa adanya diskriminasi. Hak ini juga memberikan kebebasan untuk mengembangkan kebudayaan yang disukai, serta menghasilkan karya.
- Hak Asasi Hukum (Right of legal equality)
Hak asasi hukum ini adalah hak mendapatkan keadilan dalam ranah hukum maupun pemerintahan, mendapatkan perlakuan sama tanpa memandang status sosial dalam tata cara pengadilan dan perlindungan. Ini berarti setiap manusia berhak memiliki perlakuan yang sama dan adil dalam setiap hukum yang ada.
Hak untuk tidak didiskriminasi adalah bagian dari hak asasi manusia dan merupakan keharusan konstitusional bagi warga negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mencantumkan hak untuk melindungi semua warga negara sebagai hak dasar yang tidak bisa diperdebatkan. Perlindungan terhadap hak asasi manusia juga diatur dalam pasal-pasal dan bab khusus tentang hak asasi manusia dalam UUD 1945. Selain itu, Piagam PBB dalam Pasal 55 huruf c mengamanatkan bahwa anggota PBB harus menghormati dan melindungi hak asasi manusia untuk memenuhi hak dasar semua orang tanpa diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 6 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. ICCPR, Pasal 2 ayat 1, mewajibkan semua negara untuk menjamin dan menghormati hak asasi manusia di wilayahnya tanpa diskriminasi.