Mohon tunggu...
DESI PUSPITA ANGGERINA
DESI PUSPITA ANGGERINA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

HOBI MEMASAK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

6 November 2024   15:20 Diperbarui: 6 November 2024   15:39 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sehingga bisa dikatakan, lebih baik Pecandu Narkotika tersebut melaporkan diri (non peradilan), karena Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. 

Karena tentu sangat merugikan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika tersebut jika sudah harus berhubungan dengan penjara, selain mendapatkan labeling dari masyarakat kalau Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika tesebut adalah narapidana, Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika tersebut juga harus menjalani proses pidana penjara selain ia juga harus menjalani proses rehabilitasi yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang berlaku.

  • Penempatan Rehabilitasi Melalui Proses Peradilan

 

Penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu bentuk kejahatan. Tetapi kejahatan disini adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang dikatakan pecandu dalam hal tidak legalnya pecandu tersebut dalam mengonsumsi Narkotika, serta melawan Undang-Undang, karena sudah diatur tentang peraturan tentang tidak bolehnya mengonsumsi Narkotika secara ilegal.

Dalam Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa dalam hal penyalahguna yang terjerat Pasal 127 ayat(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, wajib menjalani rehabilitasi. Artinya disini, putusan rehabilitasi harus dijatuhkan juga kepada Penyalahguna yang tertangkap tangan dan terjerat Pasal 127 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan yang dijatuhkan kepada Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika untuk direhabilitasi medis maupun direhabilitasi sosial yang terbukti bersalah hanya dapat dijatuhkan oleh Pengadilan, yaitu oleh hakim. Lain halnya dengan dengan yang menjadi voluntair atau yang dengan sukarela mau untuk direhabilitasi.

Hukum pidana adalah suatu aturan yang terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus yang dijatuhkan kepada si pelaku agar mendapatkan efek jera dari perbuatan yang telah ia lakukan. Sehingga bisa dikatakan, hukum pidana adalah suatu sanksi yang dijatuhkan kepada si pelaku agar mendapatkan efek jera.

Pidana itu sendiri mempunyai beberapa bentuk sanksi. Sanksi dalam pidana tersebut terdiri atas adalah pidana pokok, antara lain pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan, serta pidana tambahan, antara lain pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Pidana tersebut dijatuhkan kepada si pelaku tergantung kejahatan yang dilakukan kepada si pelaku agar mendapatkan efek jera dari perbuatannya.

Jika dikaitkan dengan Tindak Pidana Narkotika, pidana disini, khususnya pidana penjara, dapat dijatuhkan kepada Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika jika Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika tersebut tertangkap tengan sedang mengonsumsi Narkotika secara ilegal, sehingga dikatakan melawan hukum yang mengatur. 

Tetapi tetap, ketika proses pidana penjara sedang berlangsung, rehabilitasi juga diterapkan, selain agar mendapatkan efek jera dari perbuatannya, Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan  Narkotika juga tetap harus mendapatkan penyuluhan dan pendidikan tentang bahaya Narkotika itu sendiri, dengan menjalani kewajibannya untuk rehabilitasi, sehingga Pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaan Narkotika tersebut mengerti tentang bahaya Narkotika dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sehingga bisa dikatakan, lebih baik Pecandu Narkotika tersebut melaporkan diri (non peradilan), karena Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. 

Karena tentu sangat merugikan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika tersebut jika sudah harus berhubungan dengan penjara, selain mendapatkan labeling dari masyarakat kalau Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika tesebut adalah narapidana, Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika tersebut juga harus menjalani proses pidana penjara selain ia juga harus menjalani proses rehabilitasi yang telahj ditetapkan oleh Undang-Undang yang berlaku.

  • Penetapan Rehabilitasi Melalui Proses Non Peradilan (Proses Asesmen) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun