Mohon tunggu...
Desiana Sarirotul Hamidah
Desiana Sarirotul Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

ig.desianahamidah

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Mahasiswa Magang/KKN pengabdian di Kantor Peradi Jember

7 Februari 2022   10:00 Diperbarui: 7 Februari 2022   10:43 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surabaya. Sumber ilustrasi: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Magang/KKN merupakan salah satu program dari Kampus yang bertujuan untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk magang/KKN di tempat-tempat yang telah bekerja sama dengan Universitas Jember, yang nantinya kegiatan ini juga bertujuan agar mahasiswa dapat menabah pengetahuan mereka untuk menghadapi kerja di dunia nyata nantinya.


Program magang/KKN berlangsung selama 1-2 semester, dimana nantinya mahasiswa akan mendapatkan hard skills dan soft skills yang akan menyiapkan mahasiswa agar lebih mantap untuk memasuki dunia kerja dan karirnya, dan juga nanti pada akhir magang/KKN mahasiswa akan mendapatkan sertifikat Magang/KKN. Dalam Progam Magang/KKN yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember dilaksanakan selama 1 semester. Dalam program magang/KKN ini bekerja sama dengan tempat-tempat mitra yang sudah mendapat persetujuan.


Pada masa Pandemi Covid-19, Universitas Jember mengadakan magang/KKN dengan pelaksanaan hybrid guna meminimalisir pencegahan virus Covid-19. Penulis, Desiana Sarirotul Hamidah yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Jember mengambil program magang yang dilaksanakan di Kantor Peradi Jember yang beralamatkan di Jl. Sumatera No. 86A, Jember.


Dimasa Pandemi Covid-19 magang di Kantor Peradi Jember tetap dilaksanakan secara tatap muka, akan tetapi mengurangi persentase kehadiran guna mencegah terjadinya penyebaran virus. Oleh karena itu pada kegiatan magang kali ini saya penulis dan teman-teman saya menentukan topik yang akan kami pelajari ketika magang di Kantor Advokat Jember mengingat tidak setiap hari nya kita melaksanakan tatap muka, adapun topik bahasan yang penulis dan teman-teman magang bersama para staff di kantor Peradi Jember tetapkan antara lain adalah pertama Memahami Management Kantor Lawyer, 

Topik bahasan awal dimulai dengan bahasan yang paling mendasar, yakni memahami management kantor lawyer. Serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam memehami topic tersebut dilakukan dengan sesi pematerian oleh salah satu Advokat di mitra tempat kami magang, dengan durasi pematerian kurang lebih 120 menit, kemudian dilanjut dengan sesi pre-test di hari berikutnya. Singkatnya, pada sesi pematerian menjelaskan tentang bagaimana kantor lawyer tersebut bisa mem-branding diri, bagaimana sistem pengelolaan kantornya, serta masih banyak penjelasan yang lainnya. Kedua, Organisasi dan Kode Etik Advokat, 

Topik bahasan kedua yakni perihal organisasi dan kode etik advokat. Serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam memehami topic tersebut dilakukan dengan sesi pematerian oleh beberapa Advokat di mitra tempat kami magang. Singkatnya, pada sesi pematerian banyak menjelaskan tentang kode etik advokat, kemudian di hari selanjutnya dilanjut dengan sesi pre-test yakni presentasi dengan mencari beberapa kasus pelanggaran kode etik advokat oleh masing-masing peserta magang dan dilanjut dengan sesi tanya jawab. Ketiga, Teknik Wawancara dengan Klien, Topik bahasan ketiga yakni perihal teknik wawancara klien. 

Pada topik bahasan ini lebih mempelajari tentang bagaimana melayani klien, memahami karakter klien, kejujuran klien, bagaimana menghadapi klien yang sesumbar, dan lain sebagainya. Di hari yang sama, selepas sesi pematerian langsung dilanjut sesi tanya jawab oleh pemateri kepada peserta magang. Keempat, Praktek Beracara di Pengadilan, Topik bahasan keempat yakni Praktek beracara di Pengadilan. Pada topik bahasan kali ini menyajikan bagaimana tata cara atau awal mula beracara di pengadilan oleh advokat atau lawyer, dari sebelum berkas perkara tersebut masuk pengadilan hingga telah masuk di pengadilan. Kelima, Menyusun Kontrak, Topik bahasan kelima yakni tentang Menyusun kontrak. Pada topik bahasan ini diawali penjelasan oleh Pemateri Advokat yakni tentang ketentuan umum tentang kontrak dan syarat-syarat sah kontrak yang harus dipenuhi. Setelah dilakukan sesi pematerian, dilanjut dengan sesi pre-test secara lisan pada hari berikutnya. Keenam, Menyusun Kuasa dan Gugatan, Topik bahasan keenam yakni tentang menyusun Kuasa dan Gugatan. 

Pada bahasan kali ini dimulai dengan membagi peserta magang menjadi dua kelompok. kelompok pertama menjadi kuasa penggugat dan kelompok kedua menjadi kuasa tergugat. Singkatnya, peserta magang diberi kasus posisi suatu perkara, tepatnya perkara atau kasus Perbuatan melawan hukum. Pada masing-masing kelompok diwajibkan membuat surat kuasa dari pemberi kuasa, kemudian dilanjutkan dengan sesi revisi surat kuasa oleh advokat yang bertugas. Serta yang terakhir dilanjut membuat gugatan oleh kelompok pertama selaku kuasa penggugat dan dilanjut membuat jawaban atas gugatan tersebut oleh kedua selaku kuasa tergugat.


Menentukan topik bahasan diskusi pada saat magang kali ini sangat bermanfaat bagi penulis dan teman-teman yang lainnya karena hal ini sangat efisien mengingat pembelajaran yang kami lakukan terstruktur dan teratur. Harapan penulis, magang/KKN ini harus terus berjalan guna memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk terus berkarya diluar dan di dalam kampus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun