Mohon tunggu...
Desi Ratnasari
Desi Ratnasari Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Kkn

Implementasi Peran Fungsi Pengawasan DPRD Provinsi NTB dalam Mewujudkan Good Governance

5 Juli 2024   10:21 Diperbarui: 5 Juli 2024   10:50 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KKN. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

  •  Penerapan fungsi pengawasan DPRD dalam mewujudkan pemerintahan yang baik

Salah satu fungsi yang dijalankan oleh DPRD adalah fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan publik di daerah. Kebijakan publik itu dilaksanakan oleh lembaga eksekutif maupun lembaga-lembaga lain yang berkompeten. Pengawasan oleh DPRD untuk menilai apakah berbagai kebijakan publik telah dijalankan sesuai rencana. Namun juga penting sebagai ukuran seberapa jauh anggota-anggota DPRD dapat menjalankan mandat yang diberikan para pemilihnya untuk menjamin pencapaian tujuan-tujuan pembanguna di daerah. Lebih jauh lagi, berjalannya fungsi pengawasan oleh DPRD dapat memberi kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.8Sebagai mitrakerja pemerintah daerah dan berbagai lembaga publik lainnya DPRD mempunyai tugas-tugas pengawasan yang bersifat khusus. Sebagai wakil rakyat di daerah, DPRD perlu peka dan tanggap terhadap proses manajemen tata pemerintahan di daerah. Disini terlihat bahwa peran DPRD adalah pembangunan sebuah early warning system atau sistem penanda bahaya apabila terjadi kejanggalan atau penyimpangan dalam proses pengelolaan tata pemerintahan.

Dalam proses penguatan fungsi pengawasan DPRD memang secara cepat harus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang selama ini terjadi, tetapi juga ada hal-hal yang perlu dioptimalisasikan dan lebih diberdayakan. Hal tersebut ialah megngoptimalkan peran alat kelengkapan DPRD, dibuatnya tata tertib sebagai pedoman, serta hal lain yang perlu diperbaiki oleh DPRD. Kompetensi anggota DPRD dalam meningkatkan kualitasdan kemampuan sesuai bidang tugasnya masing-masing sehingga mampu menguasai bidang tugasnya dalam rangka memberi masukan atau saran kepada Pemerintah untuk terwujudnya pemerintahan yang baik. Pemerintah cukup akomodatif dalam menerima masukan dan saran dari DPRD yang berasal dari aspirasi masyarakat. DPRD merupakan representasi dari masyarakat yang secara otomatif dan harus konsisten dalam memberikan masukan dan saran yang produktif dan proporsional. Produktif dalam arti sesuatu hal yang harus disampaikan dan dibenahi sehingga memberikan masukan kepada pemerintah sebagai representasi dari masyarakat. Sehingga hubungan sinergritas antara DPRD dan Pemerintah terjalin dengan sangat baik dan tetap konsisten."

Upaya dalam rangka meningkatkan pengetahuan khususnya fungsi pengawasan, salah satunya pengadaan tenaga ahli untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang dalam melakukan pengawasan ini. Dan sesama lembaga pemerintahan juga harus saling bekerja sama." Untuk memenuhi fungsi perwakilan dalam menjalankan kekuasaan legislatifdaerah sebagaimana di pusat negara di daerah dibentuk pula Lembaga Perwakilan Rakyat, dan lembaga ini biasa dikenal atau dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara umum peran ini diwujudkan dalam tiga fungsi, yaitu:

  • Regulator. Mengatur seluruh kepentingan daerah, baik yang termasuk urusanurusan rumah tangga daerah (otonomi) maupun urusan-urusan pemerintah pusat yang diserahkan pelaksanannya ke daerah (tugas pembantuan).
  • Policy Making. Merumuskan kebijakan pembangunan dan perencanaan programprogram pembangunan di daerahnya.
  • Budgeting. Perencanaan angaran daerah (APBD)
  • Dalam perannya sebagai badan perwakilan, DPRD menempatkan diri selaku kekuasaan penyeimbang (balanced power) yang mengimbangi dan melakukan kontrol efektif terhadap Kepala Daerah dan seluruh jajaran pemerintah daerah. Peran ini diwujudkan dalam fungsi-fungsi berikut:
  • Representation. Mengartikulasikan keprihatinan, tuntutan, harapan dan melindungi kepentingan rakyat ketika kebijakan dibuat, sehingga DPRD senantiasa berbicara "atas nama rakyat";
  • Advokasi. Anggregasi aspirasi yang komprehensif dan memperjuangkannya melalui negosiasi kompleks dan sering alot, serta tawar-menawar politik yang sangat kuat. Hal ini wajar mengingat aspirasi masyarakat mengandung banyak kepentingan atau tuntutan yang terkadang berbenturan satu sama lain. Tawar menawar politik dimaksudkan untuk mencapai titik temu dari berbagai kepentingan tersebut.
  • Administrative oversight. Menilai atau menguji dan bila perlu berusaha mengubah tindakan-tindakan dari badan eksekutif. Berdasarkan fungsi ini adalah tidak dibenarkan apabila DPRD bersikap "lepas tangan" terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bermasalah atau dipersoalkan oleh masyarakat. Apalagi dengan kalimat naif, "Itu bukan wewenang kami", seperti yang kerap terjadi dalam praktek. Dalam kasus seperti ini, DPRD dapat memanggil dan meminta keterangan, melakukan angket dan interpelasi, bahkan pada akhirnya dapat meminta pertanggung jawaban Kepala Daerah.

Lebih khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Susduk dan UU Pemerintahan Daerah), implementasi kedua peran DPRD tersebut lebih disederhanakan perwujudannya ke dalam tiga fungsi, yaitu salah satunya iyalah Fungsi pengawasan.

Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Fungsi ketiga ini bermakna penting, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaksana pengawasan. Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini (early warning system), untuk mengawal pelaksanaan aktivitas mencapai tujuan dan sasaran. Sedangkan bagi pelaksana pengawasan, fungsi pengawasan ini merupakan tugas mulia untuk memberikan telaahan dan saran, berupa tindakan perbaikan. Disamping itu, pengawasan memiliki tujuan utama, antara lain:

  • Menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana;
  • Menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadappenyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan;
  • Menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan   penyimpangan;
  • Meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Disadari pula bahwa untuk dapat mengadakan perbaikan, penataan, reformasi, atau transformasi dari existing performance ke future performance DPRD dibutuhkan strategi yang tepat. Lembaga Administrasi Negara dalam kertas kerjanya mengajukan beberapa strategi yang diharapkan dapat diterapkan secara efektif pada sektor publik, yaitu sebagai berikut:

  • Pemberantasan KKN. Sebagai prasyarat penerapan good governance adalah adanya pemerintah yang bersih (clean government). Untuk mewujudkan clean government perlu adanya komitmen dari seluruh komponen bangsa dalam upaya pemberantasan KKN. Namun upaya Pemberantasan KKN tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata, diperlukan pula upaya nyata yang sungguh- sungguh baik dalam pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasannya. Komitmen harus diwujudkan dalam bentuk strategi yang komprehensif yang mencakup aspek preventif (mencegah terjadinya korupsi dengan menghilangkan/meminimalkan faktor-faktor penyebab atau peluang korupsi), detektif (mengidentifikasi terjadinya perbuatan korupsi), dan represif (menangani atau memproses perbuatan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku) yang dilaksanakan secara intensif dan berkelanjutan.
  • Reformasi birokrasi/administrasi publik. Pemerintah merupakan unsur yang paling berperan dalam penyelenggaraan negara. Pemerintah dari tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten/kota melakukan fungsi-fungsi pengaturan dan pemberian pelayanan. Upaya mewujudkan good governance perlu dilakukan terlebih dahulu dengan menempatkan pemerintah dalam fungsi yang sebenarnya melalui reformasi birokrasi sehingga akan terwujud clean government yang menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan good governance. Reformasi birokrasi dapat dilakukan antara lain melalui upaya managerial efficiency and effectiveness dalam penggunaan sumber-sumber daya, kemitraan dengan sektor swasta dalam penyediaan pelayanan, desentralisasi, dan penggunaan teknologi informasi.
  • Penyempurnaan berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi adalah meyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara. Namun demikian, tidak serta merta seluruh kehidupan masyarakat diatur melalui peraturan perundang-undangan. Peraturan hanya dibuat jika perlu intervensi pemerintah untuk mengatur. Penyusunan peraturan yang efisien akan berdampak pada efektivitas dalam halpenegakan hukumnya.
  • Kejelasan fungsi dan peran setiap instansi pemerintah. Kejelasan fungsi danperan yang dijalankan oleh setiap instansi pemerintah dalam penyelenggaraan negara. Hal tersebut diwujudkan dalam hubungan antar instansi pemerintah, antara instansi pemerintah dengan legislatif, antara instansi pemerintah dengan masyarakat (publik), dengannya akan menghindari terjadinya tumpang tindih peran yang dilaksanakan.
  • Peningkatan kapasitas dan kapabilitas. The right man on the right place menjadi pertimbangan utama dalam menempatkan orang-orang yang tepat pada setiap posisi manajerial dan fungsional untuk menjamin DPRD berfungsi efektif dan dapat menghasilkan kinerja yang optimal. Pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan peningkatan kinerja organisasi. Hal ini perlu diikuti pula denganevaluasi kinerja. Tentunya agar dapat berjalan dengan baik sesuai rencana dan harapan, maka harus dimulai sejak pemilihan calon anggota dewan.
  • Peningkatan akuntabilitas. Setiap instansi pemerintah dituntut untuk mempertanggungjawabkan setiap amanah yang diberikannya termasuk penggunaan anggaran yang dipercayakan kepadanya. Untuk dapat melakukan tugas yang akuntabel tentunya perlu disusun terlebih dahulu rencana strategis dan rencana operasional tahunan, mengembangkan pola-pola pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas-tugas yang transparan.
  • Transparan dalam pengambilan keputusan. Transparan tentang bagaimana keputusan diambil. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan informasi yang berkualitas, saran stakeholders, nara sumber/ahli serta mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin ditimbulkan. Agar setiap keputusan yang telah diambil dapatdipertanggungjawabkan secara proses, maka perlu dilakukan dokumentasi- dokumentasi tertentu berkaitan dengan proses tersebut, sehingga setiap kesalahan- kesalahan atau penyimpangan-penyimpangan dalam pengambilan keputusan dapat dideteksi dari hasil dokumentasi tersebut. Dokumentasi ini memiliki arti penting dalam upaya secara terus menerus memperbaiki sistem manajemen pemerintahan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih.
  • Penerapan nilai budaya kerja dalam praktek penyelengaraan negara. Pengembangan nilai budaya kerja dengan mengadopsi nilai-nilai moral dan etika yang dianggap baik dan positif, yang meliputi nilai sosial budaya yang positif yang relevan, norma atau kaidah, etika dan nilai kinerja yang produktif yang bersumber dari agama, falsafah, tradisi, dan metode kerja modern sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Nilai tersebut dipedomani dalam upaya meningkatkan produktivitas dan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi. Pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan akan mendorong: (a) transparansi, aksesibilitas informasi, dan akuntabilitas; (b) pengambilan keputusan yang didukung dengan informasi yang akurat; (c) partisipasi publik; dan (d) meningkatkan kualitas pelayanan.
  •  Code of Conducts. Upaya lain yang dilakukan untuk mewujudkan good governanceadalah dengan menerapkan code of conducts bagi para pejabat publik. Code of conducts merupakan prinsip-prinsip yang harus ditaati oleh setiap pejabat publik secara individual baik dalam tingkah laku ketika mereka berhubungan dengan publik dan pihak legislatif, maupun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga terhindar dari praktek diskriminasi dan pelecehan, praktek pengelolaan informasi yang dapat disampaikan kepada publik dan yang harus dirahasiakan, praktek penggunaan fasilitas-fasilitas yang diberikan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan untuk kepentingan pribadi, keterlibatan dalam organisasi politik, praktek penggunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi, keterlibatan dengan pekerjaan di luar kantor pada jam kerja, praktek KKN, dan larangan menerima berbagai pemberian dari pihak lain yang memiliki kaitan dengan pelaksanaan tugas.
  • Mewujudkan Good Governance
  • Secara analogi, governance dalam konteks organisasi secara umum, baik berupa organisasi perusahaan maupun organisasi publik atau sosial lainnya, maka dapat diartikan pula sebagai suatu sistem dan struktur yang baik dan benar yang menciptakan kejelasan mekanisme hubungan organisasi baik secara internal maupun eksternal. Good governance terwujud dalam implementasi dan penegakan (enforcement) dari sistem dan struktur yang telah tersusun dengan baik. Implementasi dan penegakan tersebut bertumpu pada, umumnya, lima prinsip yang universal yaitu: responsibility, accountability, fairness, independency, dan transparency. Kelima prinsip fundamental tersebut dapat dijelaskan secara singkat berikut ini :
  • *  Responsibility: kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku;

          * Accountability: kejelasan fungsi, struktur, sistem dan prosedur pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;

  • *  Fairness: perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangan yang berlaku;
  • * Independency: pengelolaan secara profesional, menghindari benturan kepentingan dan tekanan pihak manapun sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  • * Transparency: keterbukaan informasi di dalam proses pengambilan keputusan dan di dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah mempunyai peran penting dalam tata kelola pemerintahan di daerah. Para anggota DPRD, melalui partai politik, mewakili masyarakat sehingga harus berperan besar dalam mengupayakan demokrasi dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan efisien di daerahnya. Upaya tersebut bisa dilakukan dengan mengoptimalkan fungsifungsi DPRD yaitu: Pengawasan. Untuk mencapai kinerja yang maksimal dalam pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut, perlu dilakukan penguatan terhadap kapasitas DPRD. Berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti tentang Fungsi DPRD dalam Mewujudkan good governance.  Lembaga Administrasi Negara dalam kertas kerjanya mengajukan beberapa strategi yang diharapkan dapat diterapkan secara efektif pada sektor publik, antara lain yaitu Pemberantasan KKN, Reformasi birokrasi/administrasi publik, Penyempurnaan berbagai peraturan perundang-undangan, Kejelasan fungsi dan peran setiap instansi pemerintah, Peningkatan kapasitas dan kapabilitas, Peningkatan akuntabilitas, Transparan dalam pengambilan keputusan, Penerapan nilai budaya kerja dalam praktek penyelengaraan negara, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Code of Conducts dalam penerapan fungsi pengawasan dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang baik.

  • Aminudin, "Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik", e-Jurnal Katalogis, Volume 3 Nomor 12, Desember 2015
  • Dimas Ramdhana Prasetya, Tjahjanulin Domai, Lely Indah Mindarti, "Analisis Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Dalam Rangka Pelayanan Publik", Jurnal Administrasi Publik, Vol. 2, No.1,
  • Kenny R. Carundeng, Ridwan Paputungan, J.P.M Tangkudung, "Pola KomunikasiPolitik Anggota DPRD Kota Kotamobogu", e-journal "Acta Diurna", Volume V, No.2, Tahun 2006
  • Mukhamad Iqom Difaul Khaq, "Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Dalam Rangka Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah", Renaissance, Vol. 7, No. 2, April, 2022,
  • Yusuf Wibisono, "Penguatan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah dalam rangka Proses Demokrastisasi di Tingkat Lokal", Jurnal IlmudanBudaya, Vol. 40, No. 56, Mei 2017
  • Undang-undang Dasar 1945
  •  Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemertintah Daerah
  • Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kkn Selengkapnya
Lihat Kkn Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun