Mohon tunggu...
Desi Fitriani
Desi Fitriani Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Jangan lupa bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Money

Upaya Pemerintah dalam Memulihkan UMKM di Masa Pandemi

2 Januari 2021   16:25 Diperbarui: 24 November 2021   13:53 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Oleh : Desi Fitriani (Prodi Manajemen, Universitas Pamulang)

Virus Corona saat ini pastinya sudah tidak asing lagi di telinga kita, sudah banyak sektor UKM yang mengalami dampak cukup dalam akibat pendemi Covid-19. Perilaku ini disebabkan adanya penurunan jumlah pembeli dan berubahnya frekuensi belanja masyarakat.

Pendemi virus Corona bukan hanya sekedar bencana Kesehatan, virus yang dikenal sebagai covid-19 telah menimbulkan kekacauan di sektor ekonomi. Tidak hanya industri besar, Pelaku UKM di Indonesia pun mulai merasakan dampaknya.

Sebanyak 47 persen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia harus mengalami gulung tikar dikarenakan terdampak pandemi virus corona ini.

Jadi di sini saya akan membahas artikel mengenai Upaya pemerintah dalam memulihkan UMKM di masa Pandemi...

Indonesia adalah salah satu negara yang terdampak terutama pada sisi ekonomi. Pandemi Covid-19 membawa berbagai dampak pada perekonomian seperti terjadi kesusahan dalam mencari lapangan pekerjaan, susah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak mempunyai penghasilan.

Pelaku UMKM pun yang biasanya memiliki omset cukup besar harus mengalami dampak dari pandemi ini sehingga banyak UMKM yang mengurangi stok penjualan mereka.

Apa upaya pemerintah dalam membantu UMKM di Indonesia?

Pemerintah tentunya tidak tinggal diam melihat sektor UMKM terpuruk akibat krisis covid-19. Berbagai upaya dan bantuan dikerahkan untuk menolong sektor yang pernah menjadi penyelamat ekonomi nasional tersebut.

Melalui strategi survival dan pemulihan ekonomi UMKM, Pemerintah mengucurkan dana bantuan sebesar Rp 123,46 triliun. Dana bantuan tersebut terdiri dari subsidi bunga Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja Rp 1 triliun, PPh final ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada koperasi lewat Lembaga pengelola Dana Bergulir (LDPB) Kemenkop UKM Rp1 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun