Mohon tunggu...
Money

Zakat Penggerak Ekonomi di Indonesia

2 Maret 2019   19:17 Diperbarui: 2 Maret 2019   19:30 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat adalah suatu harta yang di keluarkan oleh orang islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat juga berarti bersih guna untuk membersihkan harta yang sudah berkecukupan yang di mana sebagian itu ada hak-hak yang harus kita penuhi dan pada hakikatnya semua itu adalah milik Allah SWT. dan zakat juga mendidik jiwa manusia dari sifat kikir dan sombong agar keberkahan dari harta itu tidak hilang. Dalam syariah islam zakat juga termasuk rukun islam yang ketiga. Rukun islam adalah rukun yang wajib dikerjakan, jadi mengerjakannya adalah suatu rukun yang tidak boleh ditinggalkan. Dimana Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: dari Ibnu Umar RA berkata: Rasul SAW bersabda:"islam di bangun atas 5 perkara yaitu: persaksian sesungguhnya tidak ada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah untusan Nya, mendirikan solat, mengeluarkan zakat, haji, dan puasa ramadhan. (HR Bukhori) 

Selain zakat sebagai ibadah utama zakat juga berpengaruh pada kesenjangan masyarakat. Wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga uno juga memaparkan pendapatnya"saya senang ada disini untuk memastikan penyaluran ZIS di bulan Ramadhan. Hal ini bisa menjadi satu budaya baru dari kita semua. Kita bisa kembangkan ekonomi dengan menggerakkan potensi ZIS" ucap nya pada acara penyaluran zakat, infak dan sedekah, jakarta. Hal ini juga bisa menjadi upaya untuk mengatai kesenjangan pendapatan dan kemiskinan masyarakat. Dia juga beraharap zakat dan infak ini akan mengurangi tingkat kemiskinan khususnya di daerah Jakarta.(selasa 22/5)   

Menurut data yang dihimpun departemen agama RI, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656,68 meter persegi arau 268.653,67 hektar yang tersebar di 366.595 lokasi seluruh Indonesia. dengan lahan seluas itu sangat mungkin untuk berkonstribusi dalam pemberdayaan sosial ekonomi jika dengan manajemen yang baik profesional. Jadi, yang berperan dalam pemberdayaan social ekonomi ini manajemen yang profesional bila dari pihak manjemen saja tidak bisa mengelola maka jauh dari kesejahteraan masyarakat yang diharapkan. Dan manajemen zakat juga harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah islam. (Munir: Vol 5, No 2)

Namun apabila kinerja dari manajemen zakat yang kurang optimal, masyarakat melakukan pengolahan zakat secara produktif, dengan dibangunnnya lembaga" zakat dan infak atau yang disebut baitul mal. Sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan umat islam dan masyarakat pada umumnya dengan produktif.

Adapun prinsip" yang harus dilakukan dalam pengelolaan zakat.

  • Meningkatnya kesadaran masyrakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat. Sebagaimana relaita yang ada di masyarakat bahwa sebagian umat islam orang yang kaya belum menunaikan zakat. Hal ini bukan tentang kemampuan namun kesadaran yang ada pada diri sendiri terutama untuk umat islam sendiri. Yang dimana umat islam sendiri masih ada yang melalaikan kewajibannya dimana mereka menyandang status yang terbilang mampu untuk menjalankannya.
  • Meningkatnya fungsi peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadil;an sosial. Zakat merupakan salah satu instuisi untuk meningkatakan dan mensejahterakan masyarakat atau menghapus derajat kemiskinan dan mendorong terjadinya distribusi harta. Dimana harta itu di ambil dari orang-orang kaya yang akan diberikan pada orang yang tidak mampu sehingga membantu para masyarakat untuk menyambung hidup keluarganya. Maka secara tidak sengaja zakat akan mengakibatkan solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan sosial serta mengurangi tingkat kejahatan yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
  • Meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat. Lembaga pengelolaan zakat sebaiknya mengetahui data  profil para muzakki dan mustahiq sehingga dapat mengetahui potensi dan peluang untuk melakukan sosialisasi yang dapat meyakinkan masyarakat sehingga mereka dapat mempercayai bahwa hal yang ia lakukan ada gunanya. Begitupun untuk para mustahiq yang dimana pendayagunaan dan pendistribuan ini dapat mengubah status sosial mereka dari mustahiq menjadi muzakki.

    Ketiadaan sanksi bagi para muzakki yang melalaikan kewajiban zakat dalam UU No. 23/2011 ini menunjukkan bahwa  pembayaran zakat yang masih bersifat sukarela, karena itu regulasi perzkatana di Indonesia masih dinilai lemah dalam kerangka hukum yang dapat mengikat bagi perseorangann atau badan usaha yang terkena wajib pajak. Dari aturan pemerintah memang masih lemah oleh karena itu sebagian banyak masyarakat yang belum mampu untuk melangsungkan kehidupannya sehingga terjadi kekerasan dan kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Ada 2 kelembagaan pengelolaan zakat yang di akui pemerintah, yaitu:

    Badan Amil Zakat (BAZ) adalah lembaga yang melakukan pengelolahan zakat secara nasional. BAZ ini merupakan lembaga pemerintah yang nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab pada  presiden melalui menteri agama RI.
    Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga pengelolaan zakat yang di buat oleh pemerintah namun nonstruktural.

    Kedua hal tersebut di lindungi oleh pemerintah wujud perlindungannya adlah UU RI No.38/1999 tentang pengolahan zakat. Dalam pengajuan lembaga pengelolahan zakat ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi guna untuk menguji bagaimana alur yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

    Zakat sangat berpangaruh pada tingkah laku dan pembangunan ekonomi pada umumnya. Zakat bukan hanya sekedar manyantuni orang-orang miskin namun melepaskan sesorang dari kata kemiskinan. Zakat adalah sistem jaminan sosial pertama kali di dunia sistem yang menganut syariah islam ini yang mampu mensejahterakan secara sempurna baik individu maupun keluarga.

    Zakat juga dapat digunakan sebagai salah satu sumber dan pembanguna untuk sektor kesehatan dan pendidikan karena sektor ini merupkaan pelemah dari kaum marjinal yang sesungguhnya menyumbang banyak SDM untuk suatu negara. Pemberian fasilitas tersebut akan menjadikan inevestasi untuk peningkatan perekonomian jangka panjang, dan memutuskan kemiskinan tiap generasi.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Money Selengkapnya
    Lihat Money Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun