Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang merupakan wadah pelayanan untuk melayani masyarakat Kota palembang yang akan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Palembang. Kini pada Wajib Pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB bisa mengajukan pengurangan untuk membantu meringankan pembayaran PBB . Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang membuka akses untuk meringankan masyarakat Kota Palembang melalui Pengurangan PBB pada Pensiunan, Warga Tidak Mampu, dan Veteran RI. Pengurangan PBB pada Tahun 2024 telah dibuka pada tanggal 4 April 2024 dan Jatuh Tempo pada tanggal 20 September 2024.
Apa itu Pengurangan PBB
Peraturan Walikota Palembang nomor 49 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Palembang. Pengurangan dapat diberikan kepada Wajib Pajak PBB Perkotaan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya seperti, Wajib Pajak PBB Perkotaan orang Pribadi meliputi Objek Pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ perternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajaknya orang pribadi berpenghasilan rendah. Objek Pajak yang Wajib pajaknya orang pribadi yang tidak mampu, berpenghasilan rendah, tidak memiliki penghasilan tetap atau pekerjaan, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan tempat WP PBB Perkotaan berdomisili sehingga kewajiban PBB nya sulit dipenuhi. Kemudian Objek Pajak yang Wajib pajaknya orang pribadi yang merupakan pensiunan BUMN, BUMD, PNS, TNI, Polri dan Swasta, termasuk janda/ dudanya yang dibuktikan surat keterangan dari pejabat berwenang terkait hal tersebut.
Adapun Wajib Pajak yang WP PBB Perkotaan Badan meliputi Objek Pajaknya adalah Wajib Pajak PBB Perkotaan Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin. Objek Pajak yang Wajib Pajaknya adalah WP PBB Perkotaan Badan yang dinyatakan pailit berdasarkan Keputusan Pengadilan. Kemudian Wajib Pajak PBB Perkotaan Badan yang Objek Pajaknya milik swasta dan digunakan untuk melayani kepentingan umum dan bergerak dibidang Sosial Kemasyarakatan, Kesehatan, Pendidikan, Kebudayaan dan sejenis, serta tidak mendapatkan balas jasa dalam bentuk apapun dari Masyarakat. Adapun Bencana Alam sebagaimana dimaksud adalah bencana yang di akibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung Meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman dan/ atau wabah hama tanaman.
Apa itu Pengurangan Ketetapan Tahun Berkenaan
Pengurangan diberikan kepada Wajib Pajak PBB Perkotaan terutang yang tercantum dalam SPPT PBB tahun berkenaan. Pada Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan terutang yang tercantum dalam SPPT PBB sebagaimana dimaksud adalah pokok ketetapan pajak sebelum jatuh tempo. Kemudian Pengurangan juga diberikan hanya kepada 1 (satu) Objek Pajak saja, apabila Wajib Pajak PBB Perkotaan memiliki lebih dari 1 (satu) Objek Pajak, maka pengurangan sebagaimana dimaksud hanya diberikan kepada Wajib Pajak PBB Perkotaan yang tidak ada tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Objek Pajak yang diberikan pembebasan ketetapan untuk pajak tahun berkenaan adalah Objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi, seperti veteran pejuang kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, janda atau duda atau anaknya yang kurang mampu dan dibuktikan dengan keterangan tidak mampu. Objek Pajak yang wajib pajaknya pensiunan TNI, Pensiunan POLRI, Pensiunan PNS, janda atau duda atau anaknya yang kurang mampu dan dibuktikan dengan keterangan tidak mampu. Pembebasan diberikan hanya untuk 1 (satu) Objek Pajak yang dimiliki.
Jadi bagi masyarakat Kota Palembang yang ingin melakukan pembayaran pbb dapat membantu meringankan pembayaran pbb dengan mengajukan pengurangan pbb sebagai pensiunan, warga tidak mampu atau veteran RI. Salah satu syarat untuk melakukan pengurangan PBB jika warga tidak mampu maka membawa surat keterangan kelurahan setempat, kemudian jika ingin mengajukan pengurangan pbb sebagai pensiunan maka melampirkan surat keterangan pensiun, dan jika ingin mengajukan pengurangan sebagai veteran maka melampirkan surat keterangan pejuang veteran RI sebagaimana yang dimaksud.
hambatan yang terjadi pada saat ingin mengajukan pengurangan pbb Berdasarkan hasil penelitian, ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya kesadaran wajib pajak untuk membayar PBB, seperti belum optimalnya informasi secara menyeluruh kepada masyarakat, penyebab budaya, seperti kondisi masyarakat belum memiliki uang; dan faktor ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H