DESI ANGRIANI
PRODI AKUNTANSI FEB UNMAS DENPASAR
Sebelum kita mulai pada pembahasan ini, alangkah baiknya mengetahui apa itu OJK ? dan Apa itu Pasar Modal ?
Otoritas Jasa Keuangan, yang sering disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor jasa keuangan di Indonesia seperti, Pasar Modal, Perbankan, Reksa Dana, Perusahaan Pembiayaan, Dana Pensiun, Asuransi, dll. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didirikan untuk menggantikan peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Dengan terbentuknya OJK maka secara otomatis pengaturan dan pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) beralih dari Bapepam-LK ke OJK.
Pasar Modal adalah Pasar untuk berbagai instrument keuangan ( produk ) jangka panjang yang dapat diperjual belikan, seperti saham,obligasi, reksa dana, dan surat berharga (efek) lainnya. Pasar modal sering disebut sebagai sarana untuk berinvestasi.
Apasih Peran OJK di Pasar Modal?
Setelah kita menyimak Pengertian OJK dan Pasar Modal dapat kita kilas bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan pasar modal dan OJK juga memiliki peran untuk melakukan pembinaan, pengaturan dalam kegiatan pasar modal sehari-hari dan menciptakan pasar modal yang teratur dan efisien serta OJK memiliki peran melindungi kepentingan pemodal atau investor.
Peran OJK lainnya adalah mendahulukan kepentingan investor dalam bertransaksi, mengoptimalkan supervisi aktivas terhadap kegiatan pasar modal sehari-hari dan pihak pihak yang terkait langsung dengan perlindungan pemodal atau investor serta meningkatkan ketegasan penegakan hukum di pasar modal Indonesia.
Yang terpenting dalam pengawasan OJK terhadap pasar modal adalah salah satunya pengembangan pasar modal itu sendiri dan dalam aspek perlindungan investor. Investor harus dilindungi dari praktek kejahatan seperti penipuan, manipulasi pasar, perdagangan orang dalam (insider trading), dan Informasi menyesatkan. Oleh karena itu OJK memiliki wewenang dalam mempertimbangkan konsekuensi dari pelanggaran yang terjadi dan OJK juga memiliki wewenang untuk meneruskan penyelidikannya. Bentuk perlindungan terpenting bagi pemodal atau investor adalah tegaknya sifat keterbukaan yang berpengaruh terhadap keputusan investasi yang akan diambil dan pemberian izin secara lebih selektif kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal.
Dengan adanya peran OJK sebagai fungsi pengawasan dan kontrol (penyidikan serta penindakan yang dengan tegas dan  didukung oleh adanya peraturan perundang- undangan, maka Otoritas Jasa Keuangan akan mampu sebagai Pemimpin didalam Pemberantasan Tindak Pidana  Praktek kejahatan didalam Pasar Modal dan dapat memberikan Perlindungan Hukum terhadap Seluruh Investor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H