Mohon tunggu...
Madi
Madi Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiwa

Blogger Media Kepri

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Kisah Dramatis: Pembatasan Roda Dua Sidoardjo di Flyover Mayangkara Pasca Tragedi Mematikan

27 Januari 2024   23:42 Diperbarui: 27 Januari 2024   23:49 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah insiden kecelakaan sepeda motor di Jembatan Mayangkara yang menyebabkan kerugian jiwa beberapa waktu lalu, pihak Satlantas Polrestabes Surabaya bersama Dishub Kota Surabaya telah mengambil tindakan untuk mengubah tata letak rambu-rambu di Jembatan Mayangkara.

Mulai saat ini, kendaraan roda dua yang bergerak dari arah selatan (Sidoarjo) ke utara tidak diperbolehkan melintas di Flyover Mayangkara. Keputusan ini diambil setelah dilakukan analisis bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, sesuai dengan penjelasan Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman.

"Kami memutuskan untuk melarang kendaraan roda dua dari arah selatan ke utara melintas di Jembatan Mayangkara," ucapnya, seperti yang dikutip dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group) pada Sabtu (27/1).

Kendaraan roda dua yang bergerak dari arah selatan ke utara kini diarahkan untuk melintas di bawah jembatan. Di sisi lain, kendaraan roda dua dari arah utara ke selatan masih diizinkan melintas pada waktu tertentu, yakni antara pukul 16.00-19.00 WIB.

Arif menambahkan bahwa sebelumnya, kendaraan roda dua dari arah selatan ke utara diizinkan melintas pada pagi dan sore hari. Namun, sekarang aturan tersebut berlaku sepanjang waktu, 24 jam.

Ia juga menyebutkan bahwa kendaraan roda dua dari arah utara ke selatan tetap diperbolehkan melintas pada jam-jam tertentu, hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di bawah Jembatan Mayangkara.

Meskipun sebelumnya kendaraan roda dua diizinkan melintas antara pukul 16.00-19.00 WIB, beberapa pengendara motor tetap nekat melanggar aturan tersebut. Oleh karena itu, keputusan larangan melintas bagi kendaraan roda dua dari arah selatan ke utara diambil setelah beberapa kali terjadi kecelakaan akibat pengendara yang tetap nekat melintas di luar jam yang ditentukan.

Arif menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menyiagakan anggotanya untuk menegakkan aturan tersebut, dan tilang manual akan diberlakukan jika terdapat pelanggaran.

Meskipun ada larangan, Arif menekankan bahwa terdapat pengecualian bagi kendaraan yang mendapat pengawalan dan diskresi dari kepolisian. Ia berharap dukungan dari masyarakat dalam rangka mengurangi angka fatalitas di jalan raya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun