Mohon tunggu...
Desi RahmawatiPambudi
Desi RahmawatiPambudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa Program Studi Psikologi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerataan Akses Pendidikan Berkualitas di Indonesia

22 Agustus 2023   21:13 Diperbarui: 23 Agustus 2023   00:46 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mari kita lihat dari dua sudut pandang yang berbeda.

Katanya, kunci negara maju adalah pembangunan. Kunci pembangunan adalah pendidikan. Tentu saja ini berarti bahwa pendidikan merupakan dasar sebuah negara untuk menunjang kualitas negara. Itu berarti juga bahwa kualitas negara juga ditentukan oleh kualitas pendidikan negara itu sendiri.

Yang pertama adalah Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa selama satu dekade terakhir, terdapat tren peningkatan penerima beasiswa atau bantuan pendidikan, yaitu dari 3,89% pada 2009 menjadi 20,14% pada 2021. Ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah berupaya untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia, baik dari beasiswa kurang mampu ataupun beasiswa berprestasi.

"Anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar Rp608,3 triliun menggambarkan 20% komitmen tetap dijaga," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah, Selasa (30/08/). Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah juga mengalokasikan dana pendidikan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Kedua, di era 4.0 sekarang ini, semuanya serba digital. Tentu saja teknologi sangatlah berperan penting dalam hal pendidikan. Teknologi dapat menjadi perantara dalam berpendidikan. Contohnya saat pandemi Covid-19 lalu, sekolah dilaksanakan secara daring. Hal ini membuktikan bahwa jarak bukanlah penghalang untuk belajar dan berpendidikan.

Dari kedua hal tersebut, seharusnya tidak ada alasan untuk masyarakat Indonesia untuk tidak bersekolah.

Namun, disisi lain, terdapat beberapa hal yang juga menjadi perhatian khalayak, yang dirasa menjadi penyebab mengapa pendidikan berkualitas di Indonesia masih belum merata.

Hartono (2018) dalam jurnal "Educational Inequality in Indonesia: Exploring the Causes and Evolution,

Kesenjangan menjadi masalah dalam pemerataan pendidikan berkualitas di Indonesia. Keadaan geografis, ekonomi, sosial, dan infrastruktur sangatlah emmengaruhi akan hal ini.

Geografis, tidak semua daerah di Indonesia dapat diakses dengan mudah. Hartono (2018) dalam jurnal "Educational Inequality in Indonesia: Exploring the Causes and Evolution" mengatakan bahwa akses fisik di Indonesia saat ini masih menjadi kendala untuk pemerataan pendidikan berkualitas di Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil. Tentu saja hal ini juga harus mendapat perhatian dari pemerintah supaya akses fisik tersebut diperbaiki.

Sumber daya manusia adalah hal yang dapat menjadi pendukung dan penghambat. Sumber daya manusia sebagai pendukung dapat kita ambil contoh yaitu guru atau tenaga pendidik yang pastinya sudah dibekali ilmu dan pelatihan, disebar untuk mengajar di berbagai daerah di Indonesia. Jurnal "Teacher Quality and Equality in Learning Outcomes" oleh Akyeampong et al. (2017) mengatakan bahwa kualitas guru dalam upaya pemerataan pendidikan sangatlah penting. Kedua yang menjadi kendala. Memang benar bahwa pemerintah telah memberikan bantuan dana dan biaya pendidikan berupa beasiswa. Namun, kenyataannya, pada implementasinya, beasiswa seperti KIP-K ini banyak yang salah sasaran. Saya katakan bahwa ini tentang SDM adalah karena kesadaran dari pribadi individu masing-masinglah yang menjadi penentu akan hal ini. Penerima beasiswa KIP-K seharusnya sesuai ketentuan dan syarat dari pemerintah, yang tentunya juga harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa, dimana calon penerima beasiswa juga harus memiliki kesadaran diri apakah dia memang layak untuk mendaftar dan menerima beasiswa itu atau tidak. Karena jika hanya menyalahkan pemerintah atas kesalahan dalam memilih penerima beasiswa, itu tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan jika pemerintah telah mengatur dalam undang-undang atau peraturan. Yang perlu digarisbawahi sekali lagi adalah kesadaran dari setiap individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun