Pendidikan merupakan alat yang sangat penting untuk membantu pembangunan bangsa dan juga merupakan alat untuk membentuk citra bangsa. Pendidikan merupakan suatu proses dimana pengetahuan, keyakinan, nilai, keterampilan dan hal-hal penting lainnya diwariskan dari satu generasi ke generasi lainnya untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan mandiri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertugas melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan yang memiliki karakteristik beragam, terutama jumlah penduduk yang besar serta banyaknya jumlah penduduk prasejahtera di wilayah perkotaan.
Guna mewujudkan program wajib belajar 12 tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin seluruh warga usia sekolah mendapat layanan pendidikan minimal sampai jenjang sekolah menengah. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan pada Pasal 5 ayat (1), menyatakan bahwa warga negara yang berusia 7 sampai dengan 18 tahun ke atas wajib mengikuti pendidikan dasar sampai tamat.
Menurut Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,riset dan Teknologi pada tahun 2022, terdapat 75.303 anak putus sekolah di DKI Jakarta. Hal tersebut dibenarkan oleh Gubernur Anies Baswedan dalam laporannya Beritalima.com memberitahukan Jumlah anak putus sekolah di Jakarta Utara sangat signifikan dibandingkan daerah lain.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat proporsi penduduk miskin di DKI Jakarta mencapai 3,78 persen pada September 2017 mencapai 393,13 ribu jiwa. Dibandingkan Maret 2017 (3,77%, 389,69 ribu jiwa), proporsi penduduk miskin meningkat 0,01 unit menjadi 3,44 ribu jiwa. Dibandingkan September 2016 (3,75% atau 385,84 ribu jiwa), proporsi penduduk miskin mengalami peningkatan sebesar 0,03 unit atau 7,29 ribu jiwa.
Oleh karena itu, pemerintah DKI Jakarta mencanangkan program bernama Kartu Jakarta Pintar (KJP). KJP (Kartu Jakarta Pintar) merupakan proyek yang diluncurkan pada era Jokowi dan Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Mengenal lebih dekat dengan program kartu jakarta pintarÂ
Program Kartu Jakarta Pintar bertujuan untuk memberikan pinjaman pribadi kepada siswa kurang mampu di kota untuk belajar sampai tamat SMA/SMK dengan seluruh dana dari APBD Provinsi DKI Jakarta. KJP membantu memenuhi segala macam kebutuhan yang berkaitan dengan pendidikan. Kebutuhan pendidikan dasar meliputi pakaian, sepatu dan tas sekolah, transportasi, makanan dan lain lain.
Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2014 dan Kepmendikbud Nomor 19 Tahun 2016, pelaksanaan Kemendikbud tentang Penyelenggaraan Program Kartu Jakarta Pintar merupakan kelanjutan dari perihal sebelumnya. "Siswa yang malang". Tujuan dari program ini adalah untuk menjaga akses pendidikan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun hingga lulus dan membantu mencegah anak putus sekolah.
Program Edukasi Pribadi Kartu Jakarta Pintar menjadi program unggulan Gubernur Jokowi (Presiden RI saat ini) dan menjadi simbol baru strategi pembangunan Jakarta untuk kemaslahatan warga kota.
Anggaran Program Dukungan Biaya Pelatihan Pribadi Kartu Jakarta Pintar juga sangat besar yaitu sebesar 2,3 triliun rupiah pada tahun 2015. Program Dukungan Biaya Pelatihan Pribadi Kartu Jakarta Pintar telah melibatkan Pemda DKI Jakarta. Karena hadirnya kegiatan ini dalam RPJMD 2017-2013, dan juga mendapat dukungan dari APBD 2013, dimana BPSM ditawarkan kepada siswa SD/SDLB/MI, maka program ini diperuntukkan bagi anak sekolah dari SD hingga SMA. Sekolah atau sederajat dari keluarga miskin.
Permasalahan penyalahgunaan dana para penerima program kartu jakarta pintar
Namun permasalahannya, banyak masyarakat yang menerima KJP tetapi tidak memenuhi kriteria penerimaan peserta KJP, menyalahgunakan uang yang diterima dari KJP untuk membeli barang yang tidak dibutuhkan.Ketika ada uang dari KJP, banyak masyarakat yang menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli barangbarang yang tidak ada kaitannya dengan pendididikan.
Berdasarkan temuan Kementerian Pendidikan, banyak penerima manfaat KJP yang memanfaatkan bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan seharihari di luar sekolah. Hal ini diawali oleh banyaknya masyarakat DKI Jakarta yang masih mempunyai pola hidup konsumeris.Gaya hidup konsumtif,kurangnya kerjasama orang tua siswa pemegang KJP dan kurangnya pengawasan dari pihak pembina program menjadi salah satu penyebab dana tersebut disalahgunakan.
Menggunakan dana program KJP untuk membeli perlengkapan sekolah mempunyai kerugian yang dihadapi masyarakat Kerugian yang bisa diketahui masyarakat adalah tidak dipatuhinya aturan yang telah ditetapkan hal ini membuat masyarakat memihak pada dirinya sendiri.
Permasalahan lainya yaitu persyaratan penerima KJP yang ketat dan sulit Permasalahan yang disebabkan oleh persyaratan yang memberatkan penerima KJP seperti kesalahan entri data, validasi data yang salah, keterlambatan pencairan, penggunaan dana yang tidak tepat, keterlambatan pencairan uang, tidak diterbitkannya pedoman.
Implementasi kebijakan publik merupakan hal yang penting karena jika kebijakan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik maka tidak akan ada manfaatnya bagi masyarakat. Implementasi yang baik membantu mencapai tujuan politik dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Selain itu, implementasi yang baik dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi program atau kebijakan pemerintah khususnya Program Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H