Pendidikan merupakan alat yang sangat penting untuk membantu pembangunan bangsa dan juga merupakan alat untuk membentuk citra bangsa. Pendidikan merupakan suatu proses dimana pengetahuan, keyakinan, nilai, keterampilan dan hal-hal penting lainnya diwariskan dari satu generasi ke generasi lainnya untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan mandiri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertugas melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan yang memiliki karakteristik beragam, terutama jumlah penduduk yang besar serta banyaknya jumlah penduduk prasejahtera di wilayah perkotaan.
Guna mewujudkan program wajib belajar 12 tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin seluruh warga usia sekolah mendapat layanan pendidikan minimal sampai jenjang sekolah menengah. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan pada Pasal 5 ayat (1), menyatakan bahwa warga negara yang berusia 7 sampai dengan 18 tahun ke atas wajib mengikuti pendidikan dasar sampai tamat.
Menurut Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,riset dan Teknologi pada tahun 2022, terdapat 75.303 anak putus sekolah di DKI Jakarta. Hal tersebut dibenarkan oleh Gubernur Anies Baswedan dalam laporannya Beritalima.com memberitahukan Jumlah anak putus sekolah di Jakarta Utara sangat signifikan dibandingkan daerah lain.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat proporsi penduduk miskin di DKI Jakarta mencapai 3,78 persen pada September 2017 mencapai 393,13 ribu jiwa. Dibandingkan Maret 2017 (3,77%, 389,69 ribu jiwa), proporsi penduduk miskin meningkat 0,01 unit menjadi 3,44 ribu jiwa. Dibandingkan September 2016 (3,75% atau 385,84 ribu jiwa), proporsi penduduk miskin mengalami peningkatan sebesar 0,03 unit atau 7,29 ribu jiwa.
Oleh karena itu, pemerintah DKI Jakarta mencanangkan program bernama Kartu Jakarta Pintar (KJP). KJP (Kartu Jakarta Pintar) merupakan proyek yang diluncurkan pada era Jokowi dan Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Mengenal lebih dekat dengan program kartu jakarta pintarÂ
Program Kartu Jakarta Pintar bertujuan untuk memberikan pinjaman pribadi kepada siswa kurang mampu di kota untuk belajar sampai tamat SMA/SMK dengan seluruh dana dari APBD Provinsi DKI Jakarta. KJP membantu memenuhi segala macam kebutuhan yang berkaitan dengan pendidikan. Kebutuhan pendidikan dasar meliputi pakaian, sepatu dan tas sekolah, transportasi, makanan dan lain lain.
Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2014 dan Kepmendikbud Nomor 19 Tahun 2016, pelaksanaan Kemendikbud tentang Penyelenggaraan Program Kartu Jakarta Pintar merupakan kelanjutan dari perihal sebelumnya. "Siswa yang malang". Tujuan dari program ini adalah untuk menjaga akses pendidikan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun hingga lulus dan membantu mencegah anak putus sekolah.
Program Edukasi Pribadi Kartu Jakarta Pintar menjadi program unggulan Gubernur Jokowi (Presiden RI saat ini) dan menjadi simbol baru strategi pembangunan Jakarta untuk kemaslahatan warga kota.