Mohon tunggu...
Desha Delpia
Desha Delpia Mohon Tunggu... Mahasiswa - 2330103020034_ Mahasiswa

Dosen Pengampu : Puput Iswandyah Raysharie, S.E., M.E

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Pemerintah Wajib Ikut Campur Tangan Dalam Kegiatan Ekonomi?

11 November 2023   11:37 Diperbarui: 11 November 2023   11:37 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mari Simak Artikel Berikut!

Pertanyaan apakah pemerintah harus ikut campur dalam kegiatan ekonomi adalah topik yang kompleks dan terus diperdebatkan dan tidak memiliki jawaban tunggal yang dapat diterapkan secara universal. Karena hal itu sangat tergantung pada kerangka kerja ekonomi, nilai-nilai masyarakat, dan tujuan-tujuan kebijakan yang diinginkan, yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Kerangka Kerja Ekonomi:

Merujuk pada struktur dasar dan prinsip yang membimbing cara ekonomi suatu negara diorganisir dan dijalankan. Ini bisa mencakup apakah negara  menganut ekonomi pasar bebas, ekonomi campuran, atau ekonomi terpusat.

2. Nilai-nilai Masyarakat:

Menunjukkan kepercayaan, norma, dan keyakinan yang dipegang oleh masyarakat suatu negara. Nilai-nilai ini dapat memengaruhi pandangan terhadap peran pemerintah dalam ekonomi, seperti keinginan untuk keadilan sosial atau penekanan pada kebebasan individu.

3. Tujuan-tujuan Kebijakan:

Menyoroti niat dan target yang diinginkan oleh pemerintah melalui kebijakan ekonominya. Ini dapat mencakup mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengurangi ketidaksetaraan, menciptakan lapangan kerja, atau mencapai tujuan sosial lainnya.

Terdapat berbagai pendekatan dan sudut pandang mengenai peran pemerintah dalam ekonomi. 

Berikut beberapa argumen yang dapat membantu merinci situasi di mana campur tangan pemerintah yang mungkin dianggap perlu:

1. Koreksi Ketidakseimbangan Pasar: Pemerintah dapat diperlukan untuk mengoreksi ketidakseimbangan pasar, mengatasi monopoli atau oligopoli, dan mencegah praktik bisnis yang tidak etis.

2. Perlindungan Konsumen: Pemerintah dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen melalui regulasi terkait keamanan produk, standar kualitas, dan informasi yang akurat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun