Dalam bidang kesehatan, Indonesia telah memiliki pemeriksaan canggih salah satunya adalah pemeriksaan dengan menggunakan beberapa modalitas yang memanfaatkan radiasi pengion. Pemeriksaan yang memanfaatkan radiasi pengion biasanya disebut pemeriksaan radiologi. Radiologi mempelajari tentang teknologi pencitraan, baik menggunakan gelombang elektromagnetik ataupun gelombang magnetic dengan tujuan memindai tubuh manusia agar dapat melihat bagian dalam tubuh untuk mendeteksi jenis penyakit. Pemeriksaan radiologi ini lebih mengefisiensi waktu dokter, karena dengan adanya pemeriksaan radiologi ini dokter tidak perlu melakukan operasi bedah untuk dapat mendeteksi penyakit yang ada pada bagian dalam tubuh.
      Pemeriksaan radiologi tentunya mengharuskan pekerja radiologi dan juga pasien berinteraksi dengan radiasi. Karena itu dalam instalasi kesehatan yang memanfaatkan radiasi pengion harus memiliki sekurang-kurangnya satu orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR). PPR sendiri merupakan orang yang bertanggung jawab atas pemantauan keselamatan dosis radiasi pada staff, pekerja, dan juga pasien di instalasi kesehatan. Oleh karena itu, peran PPR pada instalasi kesehatan sangatlah penting. Petugas proteksi radiasi dalam bidang kesehatan memiliki tugas sebagai berikut:
- Memastikan tidak ada wilayah atau zona di dalam ataupun di sekitar instalasi kesehatan yang melampaui ambang radiasi yang telah ditetapkan
- Bila terjadi bahaya radiasi, PPR bertugas memberitahukan kepada pihak yang berwenang
- Mengevaluasi jumlah radiasi yang diperoleh oleh pekerja yang mengalami kecelakaan atau turut serta dalam penanggulangan kecelakaan radiasi
- Menyelenggarakan penjadwalan pemeriksaan medis dan melakukan pemantauan radiasi bersama dengan proteksi tambahan.
Sebelum menjalankan tugasnya, PPR harus memiliki surat izin bekerja dengan mengikuti ujian lisensi yang tertera pada PERKA BAPETEN No. 16 tahun 2014 tentang Persyaratan untuk Memperoleh Surat Izin Bekerja bagi Petugas Tertentu di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion dengan memenuhi persyaratan umum dan juga khusus yang sudah ditetapkan pada PERKA BAPETEN No. 16 tahun 2014 pasal 17. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa PPR yang telah dipilih oleh pemegang izin untuk menggunakan sumber radiasi pengion ialah individu yang dapat mendukung pemegang izin dalam menerapkan ketentuan perlindungan dan keselamatan radiasi di instalasi tempat sumber radiasi pengion digunakan. Melaksanakan ketentuan perlindungan dan keselamatan radiasi adalah kunci untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja serta masyarakat, dan juga menjaga lingkungan dari dampak radiasi yang berbahaya. Setelah berhasil melewati ujian lisensi, BAPETEN akan mengeluarkan Surat Izin Bekerja (SIB) sesuai dengan kompetensi PPR yang dimiliki. Keahlian yang tinggi pada PPR sangat penting untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab karena keahlian tersebut berpengaruh pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Penulis : Desfinta Larasati Iswahyudi (413231122)
D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan - Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
Dosen Pengampu : Ghinaa Rihadatul 'Aisy Farhah, S.Tr.Kes
REFERENSI
- Aris, S. (2009). Peningkatan Hasil Uji Kompetensi Personil Sebagai Strategi Pengawasan Tenaga Nuklir. Jurnal Widya Nuklida. Vol. 09.
- Berita Bapeten. (2021). Ujian Lisensi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Bidang Industri dan Medik. Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Diakses pada 5 Juni 2024.
- https://bapeten.go.id/berita/ujian-lisensi-petugas-proteksi-radiasi-ppr-bidang-industri-dan-medik-105810
- Kemenkes Unit Pelayanan Radiologi. (2021). Radiologi. Kemenkes Unit Pelayanan Kesehatan. Diakses 5 Juni 2024.
- https://upk.kemkes.go.id/new/layanan/radiologi#:~:text=Radiologi%20adalah%20bagian%20dari%20ilmu,manusia%20untuk%20mendeteksi%20suatu%20penyakit
- Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (1999). Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 17/Ka-Bapeten/IX-99 tahun 1999 tentang Persyaratan untuk Memperoleh Izin Bagi Petugas Pada Instalasi Nuklir dan Instalasi yang Memanfaatkan Radiasi Pengion. Jakarta.
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (2014). Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 16 tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion. Jakarta.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI