Mohon tunggu...
KKN UPR Kelompok 20
KKN UPR Kelompok 20 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN

Informasi Proker Unggulan KKN UPR Kelompok 20 Desa Tumbang Lawang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN-T UPR Kelompok 20 Mengajak Masyarakat waspada Karhutla dan Risikonya

22 Agustus 2023   10:06 Diperbarui: 22 Agustus 2023   10:10 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KKN-T Kel.20 Desa Tumbang Lawang

Demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mahasiswa KKN Kelompok 20 melakukan pemasangan spanduk karhutla. Pemasangan spanduk karhutla ini dilakukan agar meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat waspada dan lebih berhati-hati dalam membakar hutan dan lahannya, supaya tidak terjadi kerusakan terhadap alam dan lingkungan di sekitarnya. 

KKN-T Kel.20 Desa Tumbang Lawang
KKN-T Kel.20 Desa Tumbang Lawang

KKN-T Kel.20 Desa Tumbang Lawang
KKN-T Kel.20 Desa Tumbang Lawang

Apabila seseorang melakukan pembakaran hutan dengan sengaja, maka akan dikenai pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam Undang-Undang  Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang 41 Tahun 1999 : barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan  denda maksimal 5 miliar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun