Demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mahasiswa KKN Kelompok 20 melakukan pemasangan spanduk karhutla. Pemasangan spanduk karhutla ini dilakukan agar meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat waspada dan lebih berhati-hati dalam membakar hutan dan lahannya, supaya tidak terjadi kerusakan terhadap alam dan lingkungan di sekitarnya.Â
Apabila seseorang melakukan pembakaran hutan dengan sengaja, maka akan dikenai pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam Undang-Undang  Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang 41 Tahun 1999 : barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan  denda maksimal 5 miliar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI