Lampung Selatan --- Mahasiswa KKN Unila Periode 1 Tahun 2025, Najwa Silmisya Hanif, Menjadi Speaker Pada Sosialisasi UU ITE Untuk Cegah Hoaks dan Perlindungan Data Pribadi di SMKN 1 Sragi, Lampung Selatan, Senin (17/01/2025).
Mahasiswa KKN Unila Periode 1 Tahun 2025 kembali menunjukkan kontribusinya terhadap pemberdayaan masyarakat dengan menggelar acara, "Penyuluhan UU ITE untuk Cegah Hoaks dan Perlindungan Data Pribadi". Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pelajar SMKN 1 Sragi agar lebih hati-hati dan bijak dalam bermedia sosial dan menyaring informasi.Â
Silmi menjelaskan fakta di lapangan mengenai maraknya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang beredar di masyarakat dan penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan pribadi. Di kesempatan ini, Silmi memaparkan penyebab dan dampak serta cara menanggulanginya, tidak lupa menyertakan pasal pendukungnya.
"Penyebaran hoax dapat berujung pada tindakan hukum bagi penyebarnya, terutama jika hoax tersebut melanggar undang-undang, seperti UU ITE," ujar Silmi dalam pemaparannya.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Dalam sesi diskusi, peserta aktif bertanya tentang cara mengenali berita hoaks, langkah melindungi data pribadi, serta sanksi yang diatur dalam UU ITE bagi pelanggar.
Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Sumber Agung, khususnya dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Mahasiswa KKN Unila terus berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kemajuan masyarakat melalui program-program edukasi seperti ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI