Mohon tunggu...
Desak NyomanPashita
Desak NyomanPashita Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ngaben bagi Umat Agama Hindu

28 Desember 2022   10:00 Diperbarui: 28 Desember 2022   10:02 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ngaben merupakan suatu acara dan tradisi dari agama Hindu yang merupakan acara pembakaran dari seseorang yang meninggal di Bali. Ngaben sendiri juga merupakan salah satu upacara pitra yadnya yang masih dilakukan hingga saat ini dengan berbagai acaranya.

Dalam upacara Ngaben, terdapat beberapa hal yang penting dalam tujuan Ngaben yang dimana selain mensucikan roh dari orang yang meninggal tersebut, tetapi juga untuk memberikan arah dan tujuan ke dunia bagi roh tersebut. Hal-hal tersebut ialah bade dan lembu yang dimana membantu dalam membawa jasad dari orang yang meninggal tersebut.

Upacara Ngaben tidak hanya terdiri dari satu acara seperti membakar jasad dari seseorang tersebut, tetapi juga terdapat upacara baik sebelum dan sesudah Ngaben seperti memandikan jasadnya dan melepaskan abu dari jasad orang yang meninggal tersebut ke laut dengan filosofinya di daerah masing-masing.

Keberadaan Ngaben bagi umat Hindu adalah hal yang penting karena merupakan salah satu yadnya kepada leluhur atau kepada orang yang meninggal. Dengan pentingnya keberadaan Ngaben tersebut, tak jarang upacara ini dilakukan secara mewah dan meriah sebagai rasa penghormatan kepada orang yang telah meninggal tersebut. Namun, dengan berbagai kemewahan dari upacara Ngaben tersebut, masyarakat diharapkan untuk tetap berpegang pada dasar dan filosofi dari Ngaben tanpa melupakan arti dan tujuan dari Ngaben itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun