Dimulai hari Minggu, 21 Januari 2024, Mahasiswa KKN Unila kampung Gedung Bandar Rahayu melakukan kunjungan untuk silaturahmi dan penyuluhan Hukum Non litigasi di rumah kepala Dusun masing-masing. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang penyelesaian konflik di luar jalur pengadilan.
Dalam kegiatan ini, Rahmat Novandi selaku pembuka materi, menjelaskan bahwa penyelesaian secara non litigasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan perselisihan tanpa melibatkan proses peradilan yang panjang. Penyuluhan ini menekankan pentingnya Negosiasi, Konsultasi, Mediasi, Arbitrase dan Penilaian ahli sebagai alternatif yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah, Selain itu juga penyuluhan ini memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perkawinan dan perceraian yang sering kali terjadi kampung Gedung Bandar Rahayu.
Pemahaman tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam konteks hukum menjadi fokus utama penyuluhan ini. Dengan membekali masyarakat dengan pengetahuan hukum yang cukup, diharapkan dapat mengurangi angka litigasi yang seringkali membebani sistem peradilan.
Kegiatan ini juga menyediakan sesi tanya jawab yang dibuat menjadi sharing session agar lebih mudah dipahami, yang diajukan langsung kepada para mahasiswa KKN kampung Gedung Bandar Rahayu. Hal ini memberikan kesempatan kepada kepala dusun untuk memahami lebih dalam cara penyelesaian konflik non litigasi sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Menyadari pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang damai dan berkeadilan, selain itu kegiatan ini bertujuan untuk menekan pengeluaran biaya penempuhan jalur hukum. Penyuluhan hukum non litigasi diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju peningkatan kesadaran hukum dan penanggulangan angka konflik hukum di masyarakat terutama di kampung Gedung Bandar Rahayu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H