Mohon tunggu...
KKN Gedung Bandar Rahayu
KKN Gedung Bandar Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN

Mahasiswa KKN Unila Periode 1 Tahun 2024

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Unila Periode 1 2024: Melakukan Penyuluhan Hukum Non Litigasi

2 Februari 2024   18:00 Diperbarui: 2 Februari 2024   18:01 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyuluhan hukum non litigasi di kampung Gedung Bandar Rahayu, kec Gedung Meneng, kab Tulang Bawang, Lampung, dokpri

Dimulai hari Minggu, 21 Januari 2024, Mahasiswa KKN Unila kampung Gedung Bandar Rahayu melakukan kunjungan untuk silaturahmi dan penyuluhan Hukum Non litigasi di rumah kepala Dusun masing-masing. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang penyelesaian konflik di luar jalur pengadilan.

Dalam kegiatan ini, Rahmat Novandi selaku pembuka materi, menjelaskan bahwa penyelesaian secara non litigasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan perselisihan tanpa melibatkan proses peradilan yang panjang. Penyuluhan ini menekankan pentingnya Negosiasi, Konsultasi, Mediasi, Arbitrase dan Penilaian ahli sebagai alternatif yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah, Selain itu juga penyuluhan ini memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perkawinan dan perceraian yang sering kali terjadi kampung Gedung Bandar Rahayu.

Pemahaman tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam konteks hukum menjadi fokus utama penyuluhan ini. Dengan membekali masyarakat dengan pengetahuan hukum yang cukup, diharapkan dapat mengurangi angka litigasi yang seringkali membebani sistem peradilan.

Kegiatan ini juga menyediakan sesi tanya jawab yang dibuat menjadi sharing session agar lebih mudah dipahami, yang diajukan langsung kepada para mahasiswa KKN kampung Gedung Bandar Rahayu. Hal ini memberikan kesempatan kepada kepala dusun untuk memahami lebih dalam cara penyelesaian konflik non litigasi sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Menyadari pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang damai dan berkeadilan, selain itu kegiatan ini bertujuan untuk menekan pengeluaran biaya penempuhan jalur hukum. Penyuluhan hukum non litigasi diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju peningkatan kesadaran hukum dan penanggulangan angka konflik hukum di masyarakat terutama di kampung Gedung Bandar Rahayu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun