Terkejut bukan kepalang saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepada "oknum" aparat yang "menembakkan" gas air mata saat chaosnya fans fanatik club Arema yang menelan kekalahan saat melakoni derby Jawa Timur, melawan Persebaya Surabaya yang dimenangkan dengan score 2-3.
Bagaimana tidak terkejut mendengar dakwaan hakim yang tidak menyalahkan "oknum" yang menembakkan gas air mata ke dalam stadion. Dan dalam Penggunaan gas air mata sudah dilarang oleh FIFA dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19b, di dalam pasar tersebut menjelaskan "No fire arms or crowd control gas shall be carried or used [Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata]".
Pasal 19 sendiri membahas tentang aturan petugas lapangan dan polisi dalam menjaga ketertiban di stadion saat pertandingan.
Lahhhhhh berarti sudah melanggar peraturan bukan ? Tetapi mengapa di vonis seperti itu ya ?
Saya sebagai penulis tidak akan respect lagi dengan kemajuan sepak bola negeri ini, dan turut berduka kita atas pemberian vonis yang bisa di katakan "tidak sesuai". Semoga dengan ketua PSSI yang baru walaupun saat ini merangkap jabatan, bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap persepakbolaan  negeri ini.Â
Terima kasih hakim telah menjalankan "Profesi" dengan kurang baik menurut saya, yang mana dalam beberapa artikel cenderung menyalahkan angin yang mengubah arah gas air mata. Masukan kepada Bapak/Ibu hakim, sangat amat tolong membaca rujukan hukum yang secara komprehensif, jangan membuat vonis yang kontroversial, mohon maaf bisa saya katakan tanpa ada rujukan yang absolut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H