PADA Mei 2012 saya membeli polis Asuransi Prudential untuk ayah, nomor polis 03876701 dengan agen Ibu Han Chrisnadewi Gunadi (Pru Fortuna Thamrin City). Hal menyedihkan adalah ayah meninggal dunia, terjadi pada 21 September 2012.
Layaknya setiap orang yang memiliki asuransi, saya mengajukan klaim meninggal dunia ke Prudential.
Alangkah terkejutnya, ternyata polis tersebut lapsed sejak 24 Juni 2012 (tanpa pemberitahuan sebelumnya). Sehingga klaim tidak dibayar Prudential.Padahal, tiap bulan saya rutin bayar sampai 30 Agustus 2012 kepada agen tersebut.
Setelah ditelusuri, terbukti uang premi yang saya bayar kepada Ibu Han Chrisnadewi tidak disetorkan ke pusat sehingga mengakibatkan polis lapsed.
Walaupun Manajer Pru Fortuna Ibu Shirley Tasada Dipl Ing ikut menangani, hasilnya pun tetap nihil. Saya sangat terpukul atas kejadian itu. Setahu saya ada sanksi hukum bagi agen yang menggelapkan uang premi, UU RI Nomor 2/1992 dan PP Nomor 73/1992 Pasal 21 ayat 2, (pidana penjara 15 tahun dan denda Rp2,5 miliar). Namun, agen tersebut tidak bertanggung jawab dan sampai saat ini masih bertugas di Agency Pru Spirit Menara Thamrin.
Deri Oktebesten
Ahli Waris Jl Mangga Dua Dalam RT 08/06 Sawah Besar Jakarta Pusat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H