Mohon tunggu...
deri irwan
deri irwan Mohon Tunggu... -

CERDAS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pertahankan WTP Sumatera Barat: Ini Caranya!

20 Oktober 2013   18:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:16 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pengelolaan keuangan tahun 2012 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berhasil memperoleh prestasi sangat menggembirakan yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tentunya prestasi tersebut tidak datang dengan mudahnya, namun harus melalui jalan yang panjang dan berliku. Sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah hasil kerja setahun atau dua tahun tapi merupakan perbaikan secara terus menerus yang telah lama diperjuangkan sejak tahun 2005. Berturut-turut dari tahun 2006, 2007 dan 2008Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanyamemberikan opiniwajar dengan pengecualian (qualified opinion). Pada tahun 2009 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat mendapat peringkat terburuk dalam auditdengan hasiltanpa opini(disclaimer).

Pada tahun 2010 BPK kembali memberikan opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), BPK menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Pada Laporan Keuangan Tahun 2011 BPK masih menemukan beberapa kesalahan yang berulang, diantaranya ditemukannya sejumlah kesalahan pada penganggaran dan realisasinya, investasi aset tanah yang tidak disesuaikan dengan harga wajar pada saat peroleh tanah sesuai standar akuntasi pemerintah yaitu masih dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pemprov tidak menyajikan aset tidak berwujud yang merupakan bagian dari kelompok aset lainnya dalam neraca per 31 Desember 2011.Sementara permasalahan terkait kepatuhan perundang-undangan juga menjadi temuan BPK, antara lain pada belanja bantuan sosial yang diberikan kepada pihak-pihak yang tidak mempunyai risiko sosial, pajak kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor yang tidak mendaftar ulang pada saat jatuh tempo dan telah kadaluarsa penagihannya serta kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan lanjutan kantor penghubung.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus melakukan perbaikan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPK, mulai dari tahun 2006 sampai 2011 sehingga item-item yang menjadi temuan BPK terus berkurang. Tindak lanjut yang dilakukan tersebut antara lain melaksanakan ketentuan peraturan di bidang pengelolaan keuangan daerah, melakukan Perubahan atas Pergub tentang Akuntasi Pemprov Sumbar, melakukan investaris aset tetap dan aset lainnya sesuai dengan standar Akuntansi pemerintah PP No.17/2010, meningkatan SDM yang profesional di bidang keuangan daerah serta rapat-rapat koordinasi yang rutin di SKPD secara intensif.

Dengan prestasi yang diraih Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperoleh opini WTPbukan berarti selesai sudah pekerjaan seluruh pihak yang terlibat (Stake Holder),namun hal iniharus dijadikan titik awal untuk menuju pengelolaan keuangan yang benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Keuangan yang baik tidak hanya berujung pada tercapainya opini WTP, Laporan keuangan ha­rus dapat dijadikan instrumen dalam pengambilan keputusan yang terbaik bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus mempertahankan prestasi WTP sembari meningkatkan kualitas laporan keuangan. Tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mempertahankantidaklah semudah mendapatkannya. Tidak banyak daerah yang mendapatkan WTP selama 2 tahun atau 3 tahun berturut-turut. Oleh karena itu diperlukan usaha ekstra keras dari semua pemangku kepentingan (Stake Holder) di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mempertahankan predikat WTP adalah

1.Melakukan perbaikan berkelanjutan di setiap SKPD dalam setiap tahap pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban.

Seperti yang diketahui bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, BPK melakukan pengujian dan konfirmasi ke SKPD selaku entitas akuntansi dengan sistem sampling.Artinya bagi SKPD yang menjadi sampel pada tahun 2012 dan didapatkan baik, maka bisa saja di tahun 2013 tidak lagi menjadi sampel. Kemungkinan untuk mendapatkan temuan di SKPD yang lain menjadi besar manakala tidak dilakukan perbaikan yang terus menerus. Temuan di satu SKPD, seyogyanya menjadi perhatian bagi seluruh SKPD agar tidak didapati temuan yang sama di kemudian hari jika SKPD-nya dijadikan sampel. Perhatian terhadap permasalahan aset tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, permasalahan aset tetap bukan hanya menyangkut pencatatannya saja, tapi terkait dengan keberadaannya, pengklasifikasiannya, dan kriteria lainnya seperti realibilitas atau kehandalan data. Perlu dibuat suatu kebijakan akuntansi yang mengatur mekanisme dan prosedur penyusutan aktiva tetap sehingga nilai aktiva tetap yang ada didalam neraca disajikan tidak melebihi nilai buku (overstated)

Selain dengan sistem sampling, dalam melakukan pemeriksaan, BPK mungkin saja memperluas dan memperdalam lingkup audit. Jika dalam pemeriksaan tahun 2012 hanya melihat kelengkapan SPJ dan bukti transaksi maka di tahun 2013 bisa jadiakan lebih fokus kepada efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. BPK akan melihat dan memeriksa indikasi-indikasi pemborosan dan kerugian negara. Oleh karena itu perbaikan berkelanjutan merupakan keharusan didalam mempertahankan WTP.

2.Taati Aturan yang berlaku

Begitu banyak aturan dalam pengelolaan keuangan dan aset, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Aturannya-pun beragam, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden peraturan menteri sampai dengan peraturan gubernur. Aturan tersebut merupakan pedoman dalam menciptakan laporan keuangan yang berkualitas dan saling terkait satu sama lain.

3.Koordinasi dengan pihak pihak yang berkepentingan

Koordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam membuat laporan keuangan yang berkualitas perlu dilakukan. Dengan pihak eksternal, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkerjasama dengan BPKP dan PT Usadi Sistemindo Intermatika. Bentuk kerjama yang diberikan adalah BPKP memberikan asistensi dalam menyusun laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta dengan mempekerjakan personil dari BPKP ke Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan dengan PT Usadi Sistemindo Intermatika, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadopsi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). SIPKD merupakan seperangkat aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu untuk meningkatkan efektifitas implementasi berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang didasarkan pada asas efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel Kedepan sistem ini diharapkan diperbaiki setiap tahunnya agar lebih terintegrasi. Dilingkungan internal, koordinasi dan kerjasama perlu ditingkatkan antara DPKD, Biro Aset, Inspektorat dan SKPD dalam rangka menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas.

4.Pengembangan SDM yang berkesinambungan

Pengembangan SDM adalah kegiatan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, agar pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan PNS sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang dilakukannya. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan PNS adalah dengan menugaskan PNS yang bersangkutan mengikuti pendidikan yang lebih tinggi, pelatihan, bintek dan sosialisasi dalam bidang keuangan. Selain itu perlu dilakukan kaderisasi disetiap sub unit kerja. Sebagaimana diketahui bahwa karir PNS bersifat dinamis, pada hari ini mungkin PNS yag bersangkutan bekerja pada bidang keuangan dan pengelolaan aset, besok mungkin dipromosikan ke bidang lain. Masalah terjadi ketika PNS yang biasa menangani masalah keuangan dan aset tiba-tiba dimutasikan ke bidang lain tanpa ada pengganti yang berkompeten. Dalam hal ini dituntut peran Kepala SKPD untuk mengkondisikan kaderisasi padasetiap sub unit SKPD terutama sub unit keuangan dan aset, agar ketika dibutuhkan rotasi, mutasi dan promosi pada PNS yang menangani masalah keuangan dan aset tidak menimbulkan permasalahan karena sudah ada penggantinya.

5.Komitmen Seluruh Tingkat Pimpinan

Dibutuhkan komitmen untuk mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tidak saja komitmen pimpinan tertinggi dalam hal ini komitmen Gubernur tetapi juga seluruh Kepala SKPD termasuk jajarannya. Untuk menciptakan komitmen perlu mengubah pola pikir dan budaya birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Hal ini dilakukan dengan menanamkan kesadaran bagi seluruh Kepala SKPD dan jajarannya untuk patuh terhadap aturan perundangan, disiplin dalam penggunaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta transparansi.

Itulah pendapat penulis bagaimana cara untuk mempertahankan opini WTP dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Tulisan ini berdasarkan pendidikan, pengetahuan dan pengalaman pribadi penulis dan tentu tidak terlepas dari kekurangan. Bisa jadi pembaca setuju dengan penulis atau bahkan mempunyai pendapat yang sama sekali berbeda. Terlepas dari kekurangannya, ini adalah salah satu media pengembangan diri dan berbagi informasi dan pengalaman bagi penulis. Semoga bermanfaat..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun