Mohon tunggu...
Dera purnama
Dera purnama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Mahasiswa FKIP PPKN Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyakit Lama

22 Juni 2021   18:58 Diperbarui: 22 Juni 2021   19:14 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bisa kita sebut sebagai penyakit lama, karena hal yang satu ini tidak asing lagi di telinga kita,yap betul... Korupsi. Budaya korupsi sepertinya sangat sulit untuk di tangani di negara kita. Dikutip dari media www.Merdeka.com, Indonesia menempati peringkat ke 3 negara terkorup di Asia dalam Transparency International merilis laporan yang bertajuk "Global Corruption Barometer-Asia". 

Dalam hal ini tentunya negara kita menjadi sorotan dunia, maka dari itu kita sebagai penerus bangsa harus bisa belajar dan menyadari pentingnya pendidikan Politik dan hukum administasi agar jalannya pemerintahan tidak dibalut dengan kasus-kasus korupsi.  Jika dilihat dari sisi Hukum Administrasi Negara, Korupsi ini merupakan pelanggaran administrasi yang merugikan uang negara bisa selesai di tingkat administrasi pemerintahan, tetapi jika ditemukan niat jahat maka masuk wilayah pidana.

Keserakahan menjadi faktor paling utama dalam beberapa kasus korupsi, keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara menjadi melambat, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Bahkan korupsi juga dapat menimbulkan kesenjangan sosial dan menurunkankan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. 

Yang saat ini menjadi pertanyaan kita adalah "kemanakah uang hasil korupsi dan siapa yang menanggung kerugian tersebut?" Maka jawaban nya adalah rakyat dan pemerintah yang menanggung , karena jika terkorupsi, maka utang negara terhadap negara lain semakin banyak.Jadi, dari sini kita dapat ketahui bahwa kerugian negara itu ditanggung sendiri oleh terpidana korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui sanksi pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Sebagai kontrol sosial, kita sebagai mahasiswa dapat melakukan peran pencegahan terhadap korupsi di negara kita dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan sikap taat kepada peraturan dan  ketentuan yang adil dan berpihak kepada masyarakat, serta mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun