Dalam hidup ini dibutuhkan "perjuangan" untuk mencari sesuap nasi bahkan sekantong berlian, itulah pepatah yang tertanam dalam kehidupan yang manusiawi. tetapi untuk mencari sesuap nasi pun sangat sulit karena banyak hambatan yang mendera ketika kita hidup di negara ini, salah satunya adalah sudah membudaya dan mengakarnya bahwa sebelum bekerja di sebuah perusahaan di butuhkan modal uang untuk syarat masuk dalam sebuah perusahaan. Ini bukan hanya sebuah kata-kata belaka tetapi ini adalah realita fakta di lapangan.
Menurut analisis dari penulis yang dihimpun dari informasi di masing-masing wilayah bahkan penulis sendiri tahu bahwa mayoritas hampir di semua perusahaan di Indonesia banyak personalia atau orang-orang tertentu yang bermain-main dalam urusan penerimaan pekerja/karyawan baru. Hal ini menjadi keperihatinan bagi kita, orang ingin bekerja itu karena butuh untuk menopang biaya hidupnya sendiri bahkan keluarganya, tetapi dalam kenyataannya orang yang ingin bekerja tersebut sebelum diterima di perusahaan tertentu biasanya seringkali dibebankan dengan persyaratan sejumlah uang yang harus dibayar, ini bukan permintaan dari perusahaan bahkan peraturan dalam perusahaan pun tidak mungkin ada yang mengatur hal tersebut. Budaya “Membayar Sebelum Bekerja di Perusahaan” sudah menjadi tren di abad masa kini. oleh karena itu penulis ingin bertanya apakah ada dalam Undang-Undang atau peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut ? hal ini patut di perbincangkan secara mendalam agar makelar-makelar di perusahaan tertentu dapat sadar bahwa hal tersebut sangat tidak layak, tidak patut dan tidak beretika dalam sudut pandang kehidupan sosial.
Lalu bagaimana solusinya ? mari kita diskusikan bersama agar ada jalan keluar yang bisa menjadi cetusan untuk perubahan kearah yang lebih baik.
Menurut penulis, Salah satu jalan keluarnya adalah dengan menekankan peraturan baik di perusahaan maupun pemerintahan di daerah dan pusat tentang peraturan kepegawaian.
Salah satu solusinya :
Jika ada orang atau biasanya personalia yang bermain dalam hal urusan kepegawaian, maka harus diberikan sanksi, sanksi tersebut berupa penurunan jabatan atau bahkan potongan gajih. hal tersebut mungkin akan menjadi tolak ukur para makelar di perusahaan agar mereka dapat berhenti melakukan kegiatan yang salah dalam kaca sosial. dengan adanya solusi tersebut, semoga dapat menurunkan sepak terjang para mafia kerja.
Pemerintahan harus serius menekankan peraturan-peraturan kepada perusahaan-perusahaan agar kegiatan yang tidak patut dapat di bersihkan.
(Ini demi kemajuan bersama baik masyarakat, karyawan, perusahaan maupun pemerintahan).
Bagaimana solusi dari anda ? saya tunggu di kolom komentar.
Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H