Mohon tunggu...
Dera Fatu Rohman
Dera Fatu Rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa Di Universitas Muhammadiyah Jakarta

Super!!!!💪🏼🗣- come to ride 🛵 ---_ Drummer , Gamer , Touring _--- Subreek My Channel Dera Fatu Rohman boys and girls www.youtube.com/channel/UCN09DSNlCJ_YuozbJtCQjcQ

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Google gagal Negosiasi dengan Perusahaan Media, Kena Denda 8,5 Triliun

6 Juli 2023   21:39 Diperbarui: 6 Juli 2023   22:03 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teknologi asal Amerika Serikat, Google dijatuhkan denda, kali ini pengawasan persaingan usaha Perancis  ( French Competition Authority/FCA) menjatuhkan denda sebesar 500 juta euro setara dengan Rp 8,5 truiliun.

Melobi di awal manis tetapi ketika negosiasi Tidak Selamanya Negosiasi itu Manis seperti kasus Google dengan pemerintah perancis dalam perusahaan media terkait konten, pemerintah Perancis menuding Google tidak menanggapi perintah pengadilan dengan serius. Sementara Google kepada BBC mengatakan bahwa keputusan tersebut telah mengabaikan Upaya untuk mencapai kesepakatan dengan perusahaan media.

jadi Google diperintahkan untuk bernegosiasi dengan perusahaan media selama tiga bulan untuk mengatur kesepakatan soal penggunaan konten media di mesin pencari serta layanan Google lainnya seperti  penjualan dari perancis, website perancis dll. Ketika pemenrintah mengeluarkan kepada perusahaan, maka dia harus menaatinya baik itu semangat maupun keputusan tetapi dari kasus ini tidak ada titik terang.

Perusahaan media perancis ini yang mewakili dari APIG dan SEPM serta AFP menuding Google tidak mau bernegosiasi untuk membahas soal pembayaran jika konten -- konten digital dari Perancis mereka gunakan atau bisa kita sebut BATNA, disini pada tahun lalu juga Google sudah mengumumkan bahwa dari pihaknya dan beberapa media perancis telah mencapai sepakat terkait pembayaran konten itu. Dengan nilai yang disepakati adalah 76 juta dolar AS sekitar Rp 11 triliun selama tiga tahun untuk sekitar 121 media.

Tetapi dari hasil kesepakatan dari pihak google dan pihak media perancis lose -- lose solution, dari hasil itu di kritik dan menolak oleh Sebagian besar media Perancis karena Perancis itu sendiri negara Eropa Pertama yang mengadopsi direksi Hak Cipta Digital Uni Eropa menjadi Undang -- undang pada tahun 2019. Undang -- undang ini mengatur bahwa perusahaan media harus menerima bayaran jika konten -konten digital mereka digunakan.

Sebenernya walaupun Google adalah perusahaan yang sangat besar di dunia kekurangannya itu dari negosiasi adalah dia tidak mau mendengarkan pendapat atau ide dari perusahaan media dari Perancis ini jadi google seolah -- olah sudah mematok harga tidak ada pendapat dari si perusahaan ini seharusnya pihak google memberikan pendapat tentang negosiasi harga konten -- konten media dari perancis dan mencari cara dan titik solusi dari harga itu sendiri sampai sekarang pun masalah ini masih belum tuntas, supaya pihak google dan perusahaan perancis ini selesai dengan win -- win solution dengan saling memberikan kesepakatan dan masukan dari setiap yang ingin bernego kalau salah satunya tidak ada akan ada jawabannya jadi haru ssaling mau itu dari pihak google sendiri maupun dari piham media perancis seharusnya pas seketika melobi melihat dahulu pihak dari google seperti apa dia untuk memberikan solusi apalagi bekerja sama dengan negara lain seharusnya ada rekam jejak disitu lah sebelum melobi kita lihat dahulu yang bernegosiasi dengan google siapa saja dan bagaimana dai bernesiasinya apakah berhasil atau tidak dan apakah hasilnya memuaskan atau tidak, sehingga di Indonesia beberapa organisasi media massa juga mulai menuntut agar platform internet raksasa dunia membangun relasi yang adil dengan perusahaan pers dan juga membayar konten -konten yang mereka gunakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun