Mohon tunggu...
Deradi Harsi
Deradi Harsi Mohon Tunggu... Freelancer - Warga Republik Indonesia

Hanya suara dari seorang warga Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terus Pacu Program Desa Sadar Hukum, Demi Tercapaianya Kesejahteraan Masyarakat

7 Maret 2022   21:15 Diperbarui: 7 Maret 2022   21:17 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) melalui Kepala Bidang Hukum (Ave Maria Sihombing), Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan (Dedy Zulian), Kepala Sub Bagian Penyuluh Hukum, Bantun Hukum dan JDIH (Vonny Destika Sari) mengikuti kegiatan pembahasan pelaksanaan dan pemenuhan data dukung target kinerja kantor wilayah terkait monitoring dan evaluasi tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring. Senin (07/03).

Salah satu tugas fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah melaksanakan pembudayaan hukum dan pembentukan Desa Sadar Hukum. Salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di tingkat Pusat maupun wilayah adalah terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dalam kesempatan tersebut selaku narasumber dari BPHN (Gunawan) menjelaskan "Pada target kinerja B02, Pengecekan kesesuaian data DSH yang disampaikan oleh BPHN dengan Data yang ada di Wilayah, Kanwil hanya perlu melampirkan data dukung berupa : Surat Penyampaian data DSH yang dikirimkan oleh BPHN kepada Kanwil; Matriks yang dilampirkan bersama dengan surat dari BPHN." Ujarnya.

"Begitu juga apabila terdapat perubahan nama, ataupun perubahan kondisi Desa/Kelurahan (pemekaran, penghapusan) mohon dalam pengisian matriks tetap memperhatikan PERMENDAGRI Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan untuk disesuaikan dan diisi alasan perubahan dalam kolom keterangan," tambahnya.

Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu wujud Negara hukum. Upaya yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN bukan sebatas mengejar kuantitas melainkan upaya sistematis dalam memastikan kriteria tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, Kepala BPHN juga menegaskan bahwa penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum bukan ajang formalitas semata atau seremonial bagi para pimpinan daerah, melainkan upaya sadar dan terstruktur untuk membangun kesadaran hukum di dalam masyarakat.

Melalui program Desa Sadar Hukum ini, diharapkan Kanwil Kemenkumham Sumsel bersinergi dengan setiap Pemerintah Daerah mulai dari tingkat Provinsi hingga Kelurahan dalam memberikan pembinaan berupa penyuluhan secara rutin untuk masyarakat di Desa Sadar Hukum. Tak hanya memberikan pembinaan secara langsung kepada masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga membuka ruang diskusi bagi Pemerintah Daerah untuk berkonsultasi terikait Desa Sadar Hukum. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun