Di surah Al-Baqarah (2) ayat 233 di katakan: "ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna......"
Ini artinya:Â jika ingin sempurna menyusui anaknya, di beri batasan hingga usia anaknya 2 tahun. berarti boleh menyapih anaknya untuk tidak disusui lagi, dan tidak ada dosa atas keputusan tersebut.
Dengan syarat: ada musyawarah antara ayah dan ibunya dikarenakan sesuatu hal yang patut di perhatikan. Termasuk para ahli warisnya juga wajib memenuhi hal tersebut.
Jika ingin menyusukan anaknya kepada orang lain, maka tidak ada dosa atas orang tua  mereka jika memberikan pembayaran yang patut kepada perempuan yang menyusukan anaknya tersebut.
Di surah Al-Ahqaaf (46) ayat 15: ".........Masa mengandung sampai menyapihnya selama 30 bulan. ......."
Jika dihubungkan informasi di surah Al-Baqarah (2) ayat 233 dengan surah Al-Ahqaaf (46) ayat 15, ternyata benar sempurna adanya:
Penjelasannya begini:
Allah menetapkan ibu-ibu menyusui anaknya hingga 2 tahun (24 bulan) untuk kesempurnaan. Namun boleh menyapihnya sebelum usia anaknya 2 tahun (24 bulan)
Jika di surah Al-Ahqaaf (46) ayat 15 Allah mengatakan bahwa masa mengandung hingga menyapih anaknya yg disusui selama 30 bulan (2 tahun + 6 bulan).
Secara matematis hal ini benar adanya; bahwa bayi bisa saja lahir saat usia kandungan 6 bulan atau kurang dari 6 bulan, yang jika di tambah dengan 2 tahun menjadi sempurna selama 30 bulan sejak masa mengandung hingga usia penyapihan anak dari susuan ibunya.
Atau normalnya mengandung selama -/+ 9 bulan yang jika di tambahkan dengan usia menyusui 21 bulan akan sempurna menjadi 30 bulan.