Ihwal perceraian merupakan hal paling tidak diimpikan oleh setiap orang yang berpasangan, lebih-lebih bagi kaum perempuan. Tentunya menyandang status –setelah perceraian- janda bukanlah perkara mudah bagi seorang perempuan. Sebab status tersebut memunculkan trauma yang berkepanjangan, bahkan banyak perempuan disalahkan atas kondisi yang demikian. Tidak sedikit juga perempuan yang bercerai menerima stigma negatif dari masyarakat, bahkan rentan mendapatkan pelecahan dari seorang laki-laki.
Jamak di masyarakat status janda menjadi momok yang begitu sedap untuk dipergunjingkan. Padahal, perceraian bagi perempuan adalah kondisi sekaligus pilihan terburuk dalam kehidupan mereka. Sebab, sekali saja perceraian terjadi, maka selamanya perempuan akan menanggung beban. Kiranya pilihan menghakimi status perceraian menjadi hal yang tidak perlu, lebih-lebih menyangkut kaum perumpuan yang hidup di negeri ibu (baca: Minangkabau).
Musabab Perceraian
Banyak hal yang menenggarai mengapa perceraian menjadi solusi bagi keluarga yang menemui jalan buntu dalam menjalani bahtera rumah tangga. Sebut saja seperti rumah tangga yang selalu dihadapkan dengan ketidaksamaan pandangan suami dan istri, perlakuan kasar yang dilakukan suami kepada istri, penyelewangan dari salah satu pasangan, sampai kepada usia yang masih dini dalam memutuskan untuk membangun rumah tangga.
Mari saya ajak sidang pembaca sekalian untuk mendalami musabab perceraian yang ditenggarai oleh Kekeraasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang digadang-gadangkan sebagai penyumbang angka paling banyak dalam kasus perceraian.Â
Jika kita lebih jernih memandang kasus perceraian yang disebabkan oleh KDRT, maka kita akan menemukan kesimpulan bahwa membangun rumah tangga bukan perkara yang mudah. Memutuskan untuk membangun rumah tangga bukan soal bagaimana meneruskan tradisi yang sudah ada sejak zaman baheula saja, atau bukan juga karena adanya dorongan atau paksaan dari orang lain, katakanlah keluarga, teman, atau lingkungan sekitar yang mengharuskan seseorang untuk segera melakukan pernikahan.
Perceraian yang disebabkan oleh KDRT harusnya menjadi aib yang traumatik bagi siapa saja, tidak hanya bagi dua orang yang berpisah, tapi juga bagi handai taulan. Lebih-lebih di Minangkabau, seorang perempuan bisa dikatakan memiliki kedudukan lebih di atas angin ketimbang kaum laki-laki. Memperlakukan seorang perempuan dengan kasar sama saja tidak menghiraukan keyakinan adat. Demikian juga ihwal perceraian, mempunyai kemenakan yang menyandang status janda harusnya menjadi coreng bagi seorang mamak.Â
Perlakuan seorang suami kepada istri, dan sebaliknya, menjadi tanggungan seorang mamak di Minangkabau. Kiranya sudah putus kaji ihwal tanggung jawab serta kewajiban seorang suami dan istri di tangan seorang mamak sebelum memutuskan membangun rumah tangga. Sehingga asasi pernikahan dapat dicerna dengan baik.
Ragam lagi hal yang menjadi musabab perceraian, katakanlah pernikahan yang tidak diinginkan oleh kedua pasangan, adanya pihak ketiga, sampai kepada pernikahan yang hanya mengikuti keingginan orang tua. Kiranya ini perlu menjadi bahan renungan bagi siapa saja yang ingin memutuskan untuk membina rumah tangga.
Alasan-Alasan Perceraian
Berdasarkan hukum negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberi batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di pengadilan. Menjadi penting bagi pasangan suami istri yang tengah dihadapkan dengan masalah dalam kehidupan rumah tangga untuk mengetahui apa saja batasan-batasan tersebut. Namun, kiranya perceraian bukan menjadi solusi dalam memecahkan persoalan tersebut, kepalang mujur dapat dipertahankan.
Dalam Pasal 19 PP No 19 Tahun 1975, adapun alasan-alasan yang dapat diterima dipengadilan yakni; (1) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan, (2) salah satu pihak meninggal pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau hal lain di luar kemampuanya, (3) salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung, (4) salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain, (5) salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri, (6) antara suami dan istri terus-menurus terjadi perselisahan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Selanjutnya, tidak hanya enam alasan cerai di atas saja, jika seorang suami atau istri pada saat melangsungkan akad pernikahanm seorang suami mengucapkan shigat taklik talak, istri dapat mengajukan gugatan cerai kepada suami apabila telah melanggar shigat taklik talak yang pernah diucapkan. Shigat taklik talak dapat dilihat di buku nikah.
Status Janda yang Traumatik
Bagi seorang perempuan menyandang status janda bukanlah perkara yang mudah, ada beberapa beban yang harus ditanggungkan, seperti beban ekonomi, beban psikologis dan beban stigma negatif dari masyarakat. Bahkan, tidak jarang perempuan selalu menjadi orang yang perlu dipersalahkan atas perceraian yang terjadi. Ketika seorang suami menyeleweng, perempuan dianggap tidak dapat melayani seorang suami dengan baik.
Bahkan untuk memutuskan menjadi singel parents (orang tua tunggal), akan banyak beban dan prasangka negatif yang diterima seorang perempuan. Katakanlah prangsaka seorang janda yang suka mengganggu suami orang, atau seseorang yang butuh belaian, sehingga kerap mendapatkan pelecehan dari teman pria.
Mirisnya lagi, beban dan tekanan yang diterima seorang perempuan yang bercerai tidak saja datang dari masyarakat banyak, tapi juga datang dari pihak keluarga. Seperti adanya dorongan dari keluarga agar anggota keluarga yang bercerai untuk segera menikah lagi, dengan alasan agar ada yang memberi nafkah dan melindungi. Bahkan, jika harus menikah lagi, mereka harus berpasangan dengan duda atau laki-laki yang sudah tua. Kalaupun ada laki-laki seusia atau lebih muda ingin menikahinya, biasanya pihak keluarga laki-laki tidak akan setuju anaknya menikahi seorang janda.
Dalam masyarakat yang menganut pola patriaki, cerai bukanlah perkara mudah. Seseorang yang menyandang status janda yang ditenggarai atas perceraian akan mendapat stigma yang negatif ketimbang mereka yang menyandang status janda yang diakibatkan oleh kematian pasangan. Akibatnya, status janda yang diakibatkan karena perceraian akan rentan terkena stres ketimbang status janda yang diterima karena kematian suami.
Di negeri ini, perceraian selalu disebut-sebut sebagai suatu penyimpangan sosial, perceraian merupakan hal yang tidak pantas dan tidak lazim untuk dilakukan.
Maka kiranya menyandang status janda meninggalkan traumatik yang berkepanjangan. Ada baiknya mulai membangunan pandangan bahwa perceraian bukan menjadi alasan bagi laki-laki untuk menghakimi seorang perempuan yang bercerai, status janda bukan berarti laki-laki boleh menawarkan tindakan pelecehan. Status janda hanyalah sebuah penamaan yang di’ada-ada’kan, bukanlah menjadi strata sosial di dalam masyarakat.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H