Mohon tunggu...
Sam Suga
Sam Suga Mohon Tunggu... -

Solicitor. I'm interested in soccer & photography.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ulasan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013

19 September 2013   14:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:40 6209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) pada tanggal 12 April telah mengundangkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013 (“Perka BKPM 5/2013”) yang menggantikan Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”). Perka BKPM 5/2013 berlaku efektif 30 hari sejak diundangkan untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) BKPM [Pasal 111 ayat (1)]. Sedangkan untuk Perangkat Daerah Provinsi Bidang Penanaman Modal (“PDPPM”)/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Bidang Penanaman Modal (“PDKPM”)/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”) dan PTSP Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) berlaku efektif 90 hari sejak diundangkan [Pasal 111 ayat (1) dan (2)].

Penjelasan dibawah ini adalah beberapa perubahan signifikan yang terjadi dari Perka BKPM 12/2009 menjadi Perka BKPM 5/2013.

Investasi Minimum

PerkaBKPM 5/2013 mengatur tentang investasi minimum baik untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) maupun untuk Penanaman Modal Asing (“PMA”), dengan rincian [Pasal 22 ayat (1)]:

1.Untuk PMDN: total investasi minimal Rp 500 juta [Pasal 22 ayat (2)]

2.Untuk PMA [Pasal 22 ayat (3)]:

a.total investasi minimal Rp 10 miliar (nilai setaranya dalam satuan USD) diluar tanah dan bangunan;

b.modal ditempatkan sama dengan disetor minimalRp 2,5 miliar atau nilai setaranya dalam satuan USD;

c.penyertaan modal ke dalam perseroan dari masing-masing pemegang saham minimal Rp 10 juta atau nilai setaranya dalam USD.

Dalam Perka BKPM 12/2009 tidak diatur mengenai investasi minimum tersebut.

Penghapusan Prosedur Pendaftaran

Perka BKPM 5/2013 menghapus salah satu prosedur pendirian perusahaan penanaman modal dalam Perka BKPM 12/2009 yaitu pendaftaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Perka BKPM 12/2009.

Prosedur menurut Perka BKPM 12/2009: Pendaftaran – Izin Prinsip – Izin Usaha

Prosedur menurut Perka BKPM 5/2013: Izin Prinsip – Izin Usaha

Perizinan

Untuk Izin Prinsip tidak ada perubahan yang signifikan. Perubahan yang terlihat mungkin untuk penamaan Izin Usaha yang dalam Perka BKPM 5/2013 ditentukan mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kementerian/Lembaga pembina bidang usaha lainnya [Pasal 33 ayat (1)]. Nama-nama tersebut juga telah disebutkan secara rinci dalam Pasal 33 ayat (2) Perka BKPM 5/2013. Sementara itu, dalam Perka BKPM 12/2009 hanya menyebutkan nama dan jenis Izin Usaha.

Selain itu ada tambahan nama Izin Usaha baru yang diatur dalam Perka BKPM 5/2013, yaitu:

a.Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) [Pasal 34];

b.Surat Izin Usaha Jasa Survei (SIUJS) [Pasal 35];

c.Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIUP4) [Pasal 36];

d.Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) [Pasal 37];

Perluasan Usaha

Perka BKPM 5/2013 mengatur yang dimaksud perluasan usaha adalah peningkatan kapasitas produksi untuk jenis produk yang sama lebih besar dari 30% [Pasal 38 ayat (2)]. Selain itu, dalam pasal yang sama juga diatur kegiatan yang tidak diklasifikasikan sebagai perluasan usaha. Hal tersebut tidak diatur dalam Perka BKPM 12/2009.

Perubahan Kepemilikan Saham

Untuk PMDN yang kepemilikan sahamnya berubah menjadi PMA, selain harus melakukan perubahan Izin Prinsip dan Izin Usaha, dalam Perka BKPM 5/2013 juga diatur harus mendapat izin dari Pemerintah [Pasal 28 ayat (2)].

Sementara dalam Perka BKPM 12/2009 hanya disyaratkan melampirkan surat pengantar dari PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM [Pasal 23 ayat (3)].

Penggabungan (Merger)

Terhadap dua perusahaan yang masing-masing telah memiliki Izin Usaha dan kemudian melakukan penggabungan (merger), menurut Perka BKPM 12/2009 dapat langsung mengajukan Izin Usaha Penggabungan [Pasal 44 ayat (4)].

Sementara itu dalam Perka BKPM 5/2013 perusahaan yang akan melakukan penggabungan wajib memiliki Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan terlebih dahulu [Pasal 65 ayat (1)]. Setelah itu baru mengajukan Izin Usaha Penggabungan pada saat siap melakukan produksi/operasi [Pasal 67 ayat (1)].

Untuk Perusahaan Terbuka (Tbk)

Perka BKPM 5/2013 mengatur lebih jelas mengenai status perusahaan Terbuka (Tbk) dalam Pasal 49 dan Pasal 50. Penentuan status perusahaan Tbk sebagai PMDN atau PMA adalah berdasarkan status Pengendali (pihak yang memiliki saham lebih dari 50%). Akibatnya, apabila ada perubahan pengendalian terhadap PMA yang berbentuk Tbk, maka harus ada Izin Prinsip Perubahan [Pasal 49 ayat (3)].

Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan Modal Ventura* dalam Perka BKPM 5/2013 diatur tidak dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan PMDN skala besar dan perusahaan PMA [Pasal 24 ayat (2)]. Pada perusahaan PMDN yang terdapat saham Perusahaan Modal Ventura harus mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak nasional paling lama 10 tahun [Pasal 24 ayat (3)].

Sebelumnya, Perka BKPM 12/2009 tidak mengatur mengenai Perusahaan Modal Ventura.

Divestasi

Perusahaan Penanaman Modal yang menurut surat persetujuan atau izin usaha mempunyai kewajiban melakukan divestasi** sebelum berlakunya Perka BKPM 5/2013, kewajiban tersebut tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan [Pasal 108 ayat (1)].

Apabila kewajiban divestasi tersebut sudah jatuh tempo dan Perusahaan Penanaman Modal belum mendapatkan calon pemegang saham Warga Negara Indonesia dan/ atau Badan Hukum Indonesia, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan maksimal 2 tahun [Pasal 108 ayat (2) dan (3)].

Sanksi

Perka BKPM 5/2013 secara tegas mengatur sanksi bagi pemohon perizinan dan/ atau nonperizinan yang memberikan keterangan dan/ atau data palsu dengan tidak dapat melakukan pengurusan perizinan dan/ atau perizinan minimal satu tahun [Pasal 102 ayat (1)].

Selain itu, dalam Pasal 102 ayat (2) diatur mengenai adanya sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penutup

Terlepas dari semua perubahan dari Perka BKPM 12/2009 ke Perka BKPM 5/2013, pada dasarnya tidak ada yang harus dilakukan oleh perusahaan yang sudah menjalankan usahanya terkait perubahan tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) Perka BKPM 5/2013 yang berbunyi:

“Semua Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya Perizinan dan Nonperizinan berakhir.”

Kecuali, dalam hal akan dilakukan perubahan sebagaimana telah diatur dalam:

a.Pasal 45 ayat (2) yang mewajibkan perusahaan memiliki Izin Prinsip Perubahan ; dan

b.Pasal 46 ayat (2) yang mewajibkan perusahaan memiliki Izin Usaha Perubahan;

c.Pasal 38 ayat (1) yang mewajibkan perusahaan memiliki Izin Prinsip Perluasan.

Catatan:

*)Istilah Perusahaan Modal Ventura tidak didefinisikan dalam Perka BKPM 5/2013. Akan tetapi dalam Perka BKPM 5/2013 ini merujuk dari Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura. Berikut bunyi pasalnya:

“Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.”

**)Istilah divestasi juga tidak didefinisikan dalam Perka BKPM, akan tetapi didefinisikan dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 yang berbunyi:

“Divestasi adalah penjualan saham PMV yang berada pada PPU yang bersangkutan.”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun