Senin, 6 Juni 2011 merupakan tanggal "apes" untuk Hari Sasangka seorang Hkim yang terhormat yang memimpin sidang kasus pelecehan tokoh humanis lintas agama Anand Krishna. Pasalnya adalah "sesuatu yang haram," pelanggaran kode etik jika seorang hakim yang terhormat melakukan beberapa kali pertemuan dengan Saksi korban dan hal ini di perkuat dengan bukti-bukti ratusan foto dan lima orang saksi yang mengetahui pertemuan Hari Sasangka dengan saksi korban bernama Shinta Kencana Keng beberapa kali dan dengan waktu yang berbeda. Dari situ kita bisa melihat, bahwa kasus ini benar seperti yang sudah di duga sebelumnya memiliki banyak sekali unsur rekayasa di dalamnya. Fakta-fakta rekayasa yang di paksakan dalam kasus ini antara lain bisa di lihat di website www.ugm.ac.id dalam sebuah Diskusi Kontroversi Kasus Anand Krishna, di University Club (UC) UGM, Yogyakarta Selasa, 31 Mei 2011. Hakim di depak dan di gantikan Kemudian akibat "kegep" nya Pertemuan yang di duga Affair tersebut membuat Hakim Hari Sasangka di tindak oleh KY dan di "depak" ke Ambon sehari setelah insiden tersebut di laporkan ke KY. Tidak hanya Hari Sasangka yang di ganti namun juga Hakim Anggota Majelis, Subyantoro, SH, Didik Setyo Handono, SH, MH yang juga ikut terlibat memeriksa dan mengadili perkara ini juga diganti untuk tidak lagi menangani kasus Anand dan Ketua PN Jakarta Selatan, Herri Swantoro langsung menunjuk Albertina Ho, SH. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Razzad. SH. MH, Sebagai Hakim Anggota Majelis, dan Suko Harsono. SH. MH sebagai Hakim Anggota Majelis. (citraindonesia.com). Harapan Untuk Hakim Albertina Ho Seperi kata pepatah yang lalu biarlah berlalu, sekarang adalah bagaimana kita mengupayakan agar obor ketidak adilan yang selama ini di kobarkan oleh Hakim yang memimpin sidang sebelumnya tidak tertular ke pimpinan Hakim Albertina Ho, yang saat ini memimpin kasus Anand Krishna ini. Untuk mengingatkan, bahwa apa yang kita tanam pasti itu yang akan kita dapatkan. Dan pelajaran sudah di tetapkan kepada Hari Sasangka yang secara terang-terangan "mencoreng mukanya sendiri dengan tinta hitam". Harapan keadilan tidak hanya ada di pundak Albertina Ho, yang harus memimpin sidang kasus Anand krishna ke depannya, namun kepada semua Hakim yang sedang memimpin berbagai kasus. Memimpin sidang dengan perpaduan antara fakta-fakta dan hati nurani sang Hakim selaku manusia dan jangan sampai "jangan sampai obor ketidakadilan berpindah tangan". Referensi :Â http://freeanandkrishna.com/ --------------------- Di Terbitkan juga di :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H