Pertama yaitu harta bersama atau harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan kedua yaitu harta bawaan masing-masing suami dan isteri serta harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan isteri sebagai suatu hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Maksud kata "tidak menentukan lain" di atas adalah dibuatnya suatu kesepakatan diantara para pihak yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Pra Nikah.
Setelah mengetahui pengertian Perjanjian Pra Nikah dan landasan hukumnya, maka berikutnya akan masuk ke dalam bagian isi atau materi dari Perjanjian Pra Nikah.
Perjanjian Pra Nikah tidak hanya berisi terkait pembagian harta kekayaan dan akibat-akibat hukumnya melainkan juga dapat berisikan banyak hal seperti pemisahan harta, pemisahan utang, hak asuh anak bilamana dikemudian hari terjadi peristiwa perceraian, hak dan kewajiban dari masing-masing suami dan isteri dan sebagainya yang berkaitan dengan kehidupan berumah tangga.
Pembuatan Perjanjian Pra Nikah tidak boleh dibuat oleh sepihak (salah satu pihak saja) missal suami atau isteri saja, melainkan harus dibuat oleh keduanya.
Tidak cukup hanya sampai disitu saja, muatan atau isi dari Perjanjian Pra Nikah tersebut harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak, tidak boleh ada pihak yang memaksakan keinginannya di dalam pembuatan Perjanjian Pra Nikah tersebut.
Melihat dari mekanisme pembuatannya, maka dapat dikatakan bahwa dalam membuat Perjanjian Pra Nikah ini, masing-masing pihak dituntut untuk harus terbuka satu dengan yang lainnya.
Pembuatan Perjanjian Pra Nikah pada dasarnya masih tetap sama seperti pembuatan perjanjian lainnya sehingga dalam pembuatannya mengacu pada syarat sahnya perjanjian.
Syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPerdata) terdapat empat hal yaitu;
- adanya kesepakatan para pihak,
- adanya kecakapan dari si pembuat perjanjian,
- adanya hal tertentu yang diatur dan
- kausa halal/sebab yang tidak dilarang
Sehingga bilamana di dalam suatu Perjanjian Pra Nikah terdapat muatan atau isi yang bertentangan dengan ketentuan pada butir pertama dan butir kedua maka konsekuensinya yaitu Perjanjian Pra Nikah tersebut dapat dibatalkan.
Dan bilamana di dalam suatu Perjanjian Pra Nikah terdapat muatan atau isi yang bertentangan dengan ketentuan pada butir ketiga dan butir keempat maka konsekuensinya yaitu Perjanjian Pra Nikah tersebut batal demi hukum.