Mohon tunggu...
Deodatus Kevin Adhyatma
Deodatus Kevin Adhyatma Mohon Tunggu... Pengacara - Associate Lawyer

Merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, saat ini bekerja di JSN&Partners sebagai Associate. Memiliki keahlian pada bidang Hukum Perdata khususnya pada bidang Hukum Perusahaan, Perbankan dan Pasar Modal.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Perjanjian Pra Nikah dan Urgensi Pembuatannya

23 Juni 2023   09:10 Diperbarui: 23 Juni 2023   09:14 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perjanjian Pra Nikah atau disebut juga dengan istilah Prenuptial Agreement merupakan suatu hal yang rasanya masih asing didengar di telinga kebanyakan orang di Indonesia.

Namun belakangan ini Perjanjian Pra Nikah seringkali muncul dalam beberapa pemberitaan dimedia baik itu media cetak ataupun media elektronik.

Mungkin masih banyak diantara kita yang bertanya-tanya apa itu Perjanjian Pra Nikah, mengapa perlu dibuat Perjanjian Pra Nikah dan apa urgensi dibuatnya Perjanjian Pra Nikah itu.

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu tentu menjadi pertanyaan umum yang akan terlintas di pikiran kebanyakan orang mengingat Perjanjian Pra Nikah di Indonesia masih tergolong sebagai suatu hal yang baru.

Untuk itu pada artikel ini saya akan mengulas tentang Perjanjian Pra Nikah beserta dengan urgensi pembuatannya.

Perjanjian Pra Nikah atau disebut juga dengan istilah Prenuptial Agreement merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami dan isteri sebelum dilangsungkannya pernikahan.

Perjanjian Pra Nikah dibuat atas dasar kesepakatan antara pihak suami dan isteri, perjanjian tersebut memiliki fungsi sebagai pengikat hubungan diantara suami dan isteri guna mengatur pembagian harta kekayaan dan akibat-akibatnya diantara keduanya.

Perjanjian Pra Nikah ini bukan merupakan sesuatu hal yang wajib dibuat oleh calon pasangan suami dan isteri, sifat dari Perjanjian Pra Nikah ini adalah opsional atau fakultatif.

Dari segi hukum maka pengaturan terkait dengan pembuatan Perjanjian Pra Nikah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata) pada Pasal 139.

Pasal tersebut menerangkan bahwa calon pasangan suami dan isteri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama dengan catatan hal tersebut tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, ketertiban umum dan aturan terkait lainnya yang berlaku.

Adapun peraturan terkait harta bersama yang dapat dikesampingkan seperti yang telah diatur di dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terdiri dari 2 hal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun