Mohon tunggu...
Denny Irawan
Denny Irawan Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer @Yogyakarta

Lawyer & Politician

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lawyer Hebat = Negosiator Handal

14 Desember 2024   00:26 Diperbarui: 14 Desember 2024   00:50 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat Denny Irawan, S.H, C.NSP (Denny Irawan & Partners Law Firm - Yogyakarta)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
KUHPerdata mengatur berbagai hal terkait kontrak dan perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    Menyediakan kerangka hukum bagi perusahaan di Indonesia, termasuk dalam hal pengambilan keputusan dan negosiasi dalam konteks bisnis.

  • Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
    Mengatur penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi, yang sangat penting bagi lawyer yang bertindak sebagai negosiator dalam sengketa komersial atau bisnis.

  • Peran seorang lawyer sebagai negosiator dalam permasalahan perusahaan maupun hukum sangatlah krusial. Tidak hanya sekadar memfasilitasi tercapainya kesepakatan, namun juga memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mengacu pada dasar hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan kepentingan klien secara keseluruhan. Kemampuan untuk menavigasi kompleksitas hukum dan dinamika negosiasi adalah salah satu keterampilan yang paling penting dalam praktek hukum, yang membantu menjaga hubungan yang baik antara pihak-pihak yang terlibat dan mencegah munculnya potensi sengketa lebih lanjut.

    *Penulis : Adv. Denny Irawan di Kota Yogyakarta (Beralamat di : Kantor Advokat Denny Irawan & Partners Law Firm).

     

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun