Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
KUHPerdata mengatur berbagai hal terkait kontrak dan perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Menyediakan kerangka hukum bagi perusahaan di Indonesia, termasuk dalam hal pengambilan keputusan dan negosiasi dalam konteks bisnis.
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Mengatur penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi, yang sangat penting bagi lawyer yang bertindak sebagai negosiator dalam sengketa komersial atau bisnis.
Peran seorang lawyer sebagai negosiator dalam permasalahan perusahaan maupun hukum sangatlah krusial. Tidak hanya sekadar memfasilitasi tercapainya kesepakatan, namun juga memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mengacu pada dasar hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan kepentingan klien secara keseluruhan. Kemampuan untuk menavigasi kompleksitas hukum dan dinamika negosiasi adalah salah satu keterampilan yang paling penting dalam praktek hukum, yang membantu menjaga hubungan yang baik antara pihak-pihak yang terlibat dan mencegah munculnya potensi sengketa lebih lanjut.
*Penulis : Adv. Denny Irawan di Kota Yogyakarta (Beralamat di : Kantor Advokat Denny Irawan & Partners Law Firm).
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H