Mohon tunggu...
Denny Irawan
Denny Irawan Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer @Yogyakarta

Lawyer & Politician

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lawyer Hebat = Negosiator Handal

14 Desember 2024   00:26 Diperbarui: 14 Desember 2024   00:50 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat Denny Irawan, S.H, C.NSP (Denny Irawan & Partners Law Firm - Yogyakarta)

Negosiasi dalam Konteks Perusahaan :

Di dunia perusahaan, negosiasi sering kali menjadi bagian penting dalam berbagai transaksi bisnis. Seorang lawyer yang terlibat dalam negosiasi ini harus memahami dinamika industri yang ada serta memperhatikan risiko hukum yang mungkin timbul dari kesepakatan yang dicapai. Beberapa situasi di mana seorang lawyer akan berperan sebagai negosiator dalam perusahaan meliputi:

1. Negosiasi Perjanjian Bisnis
Seorang lawyer akan terlibat dalam menyusun dan merundingkan perjanjian yang akan mengikat kedua belah pihak. Misalnya, perjanjian jual beli, perjanjian kerjasama, atau perjanjian lisensi. Dalam konteks ini, lawyer harus memastikan bahwa klausul dalam perjanjian tidak hanya menguntungkan secara komersial, tetapi juga mematuhi aturan hukum yang berlaku.

2. Penyelesaian Sengketa Korporasi
Dalam kasus perselisihan internal antara pemegang saham atau antara pemegang saham dan manajemen, seorang lawyer bertindak sebagai negosiator untuk mencapai penyelesaian yang menghindari proses litigasi yang dapat merugikan reputasi perusahaan. Penyelesaian ini bisa melalui mediasi, arbitrase, atau bahkan restrukturisasi perusahaan.

3. Negosiasi dalam Penggabungan dan Akuisisi (M&A)
Dalam hal penggabungan atau akuisisi, seorang lawyer memainkan peran krusial dalam menegosiasikan syarat-syarat transaksi, termasuk harga, struktur pembayaran, serta perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sebagai negosiator, lawyer juga harus memperhatikan aspek legalitas dari transaksi tersebut, seperti compliance terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta undang-undang antimonopoli. 

Negosiasi dalam Permasalahan Hukum :

Negosiasi dalam ranah hukum sering kali muncul dalam konteks penyelesaian sengketa, baik itu dalam bentuk perkara perdata, pidana, atau administrasi negara. Fungsi lawyer dalam hal ini adalah untuk mengidentifikasi kemungkinan penyelesaian yang paling menguntungkan bagi klien melalui jalur non-litigasi. Beberapa contoh penting adalah:

  1. Mediasi dan Arbitrase
    Dalam banyak kasus, baik itu sengketa bisnis atau hubungan kerja, mediasi dan arbitrase adalah alternatif penyelesaian sengketa yang sering kali dipilih untuk menghindari proses peradilan yang panjang. Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase memungkinkan pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan mereka dengan menggunakan lembaga arbitrase. Seorang lawyer bertugas untuk memastikan bahwa proses mediasi atau arbitrase berjalan dengan lancar, menjaga kepentingan klien, dan memastikan bahwa hasil yang dicapai sesuai dengan hukum.

  2. Negosiasi dalam Penyelesaian Perkara Pidana
    Dalam konteks hukum pidana, negosiasi sering kali terjadi dalam bentuk penyelesaian perkara melalui proses diversi, dimana seorang lawyer bertindak sebagai fasilitator antara terdakwa dan korban. Melalui negosiasi ini, bisa dicapai kesepakatan yang dapat mengurangi hukuman atau bahkan menggugurkan tuntutan pidana, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dasar Hukum adanya proses Negosiasi :

Terdapat berbagai dasar hukum yang mengatur aspek-aspek negosiasi dalam konteks hukum Indonesia. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun