Mohon tunggu...
Denny Irawan
Denny Irawan Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer @Yogyakarta

Lawyer & Politician

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Data Pribadi

2 Juli 2024   17:14 Diperbarui: 2 Juli 2024   17:17 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam era digital yang semakin maju, perlindungan data pribadi menjadi isu yang sangat krusial. Banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi menunjukkan pentingnya regulasi yang ketat dan kesadaran yang tinggi dari masyarakat dan perusahaan mengenai pentingnya melindungi data pribadi. Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan untuk mengatur hal ini.

Lalu apa saja yang perlu diketahui oleh masyarakat dan perusahaan untuk menghindari pelanggaran data pribadi?

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2022 dan diresmikan oleh Presiden. UU ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu terkait data pribadi mereka, yang mencakup pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi data pribadi. Beberapa poin penting dari UU PDP antara lain:

1. Definisi Data Pribadi : 

Data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung ataupun tidak langsung, seperti nama, alamat, nomor telepon, alamat email, dan data biometrik.

2. Hak Subjek Data :

UU PDP memberikan hak kepada individu untuk mengakses data pribadi mereka, mengoreksi data yang tidak akurat, dan meminta penghapusan data yang tidak lagi relevan.

3. Kewajiban Pengendali Data : Perusahaan atau organisasi yang mengumpulkan dan mengolah data pribadi harus memastikan data tersebut dilindungi dengan baik, menggunakan sistem keamanan yang memadai, dan hanya mengumpulkan data yang diperlukan untuk tujuan tertentu.

4. Sanksi :

UU PDP mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi, termasuk denda yang signifikan dan hukuman penjara.

Apa yang Harus Diketahui oleh Masyarakat dan Perusahaan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun