Mohon tunggu...
Deny Wicaksono
Deny Wicaksono Mohon Tunggu... Lainnya - ASN Di Kantor Imigrasi Wonosobo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi Riding dan Main Bola

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BPSDM Hukum dan HAM Selenggarakn Uji Kompetensi Bagi Jabatan Fungsional

11 September 2023   13:21 Diperbarui: 11 September 2023   13:26 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Kanwil Kumham Jateng

SEMARANG - Sebanyak 25 Pegawai dengan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (JF PK)  dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah hari ini, Senin (11/September), berkumpul di Aula Kresna Basudewa untuk mengikuti penilaian kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM.Kegiatan ini bertujuan untuk menilai para Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang akan naik jenjang ke tingkat berikutnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono, yang berkesempatan memberikan sambutan mengatakan bahwa peran PK dan APK sangat penting di dalam Sistem Pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Beliau pun memandang penilaian kompetensi ini sangat penting diikuti oleh seluruh PK dan APK..

"Ukom ini merupakan keharusan dalam rangka meningkatkan kompetensi juga menjadi syarat bagi JFT yang akan naik jenjang berikutnya. Kami berpesan kepada peserta agar betul-betul mempersiapkan sebelum pelaksanaan ukom," ujar Heni.

Hal senada diutarakan Kepala Pusat Penilaian Kompetensi (Penkom) BPSDM Kumham Jusman menjelaskan setidaknya di tahun 2023 ini terdapat 650 peserta yang mengikuti penilaian kompetensi, karena itu penyelenggaraan kegiatan ini menjadi penting bagi para JFT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun