TAP MPR No IV tahun 1999 tentang GBHN 1999-2004 terdapat
kata “privatisasi” sebanyak 1x.
http://www.tatanusa.co.id/tapmpr/99TAPMPR-IV.pdf
Tap MPR No VIII Tahun 2000 terdapat kata “privatisasi” sebanyak 7x.
http://www.tatanusa.co.id/tapmpr/00TAPMPR-VIII.pdf
UU No 25 Tahun 2000 tentang Propenas terdapat kata “privatisasi”
sebanyak 13x
http://dikdas.kemdiknas.go.id/application/media/file/UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004.pdf
Tap MPR No X Tahun 2001 terdapat
kata “privatisasi” sebanyak 6x
http://www.tatanusa.co.id/tapmpr/01TAPMPR-X.pdf
UU No 19 Tahun 2001 terdapat kata “privatisasi” sebanyak 1x
http://www.minerba.esdm.go.id/library/sijh/uu-19-2001.pdf
Hasil Pemilu 1999: Presiden adalah mandataris MPR dan wajib
menaati GBHN yang ditetapkan oleh MPR
http://www.tatanusa.co.id/tapmpr/99TAPMPR-VII.pdf
http://www.tatanusa.co.id/tapmpr/01TAPMPR-III.pdf
Ketua MPR 1999-2004 adalah Amin Rais
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Ketua_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat
DPR berwenang membuat undang-undang, RUU nya dibahas oleh
DPR bersama Presiden kemudian disetujui bersama.
http://www.dpr.go.id/id/tentang-dpr/pembuatan-undang-undang
Silakan dipelajari dan berpendapat sendiri.
Jadilah pemilih cerdas!!!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI