Mohon tunggu...
DEVITASARI RSA
DEVITASARI RSA Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Suka-Suka

Menulis merupakan salah satu cara untuk meluapkan perasaan dan pikiran serta hasil pengamatan terhadap lingkungan sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Surat Paksa Penagihan Pajak

16 Oktober 2019   14:06 Diperbarui: 16 Oktober 2019   14:18 2085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bentuk tindakan penagihan yang sering membuat Wajib Pajak kaget adalah disampaikannya Surat Paksa. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak berdasarkan Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Surat Paksa diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setelah 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran. Surat Teguran sendiri merupakan surat yang mengandung himbauan, peringatan, dan teguran kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajaknya. Selain itu, Surat Paksa dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak sebelumnya telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus namun masih belum melunasi utang pajak.

Isi dari Surat Paksa sekurang-kurangnya memuat tentang identitas Wajib Pajak, dasar penagihan baik berupa nomor Surat Tagihan Pajak maupun Surat Ketetapan Pajak, besarnya utang pajak, dan perintah untuk membayar.

Surat Paksa disampaikan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara kepada Wajib Pajak. Maksud dari disampaikan secara langsung adalah Juru Sita Pajak Negara mendatangi lokasi Wajib Pajak dan melalui penandatanganan Berita Acara Penyampaian Surat Paksa oleh kedua belah pihak. Oleh sebab itu, Wajib Pajak selain melunasi utang pajak juga membayar biaya penagihan pajak sebesar Rp 50.000 per surat paksa kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bagaimana penyampaian Surat Paksa apabila Wajib Pajak tidak dapat ditemui secara langsung? Juru Sita Pajak Negara dapat menyampaikan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak dan termasuk wakil yang menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, penanggung pajaknya yaitu orang dewasa yang bertempat tinggal atau bekerja yang sama dengan Wajib Pajak dan ahli waris. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan usaha, Surat Paksa dapat disampaikan kepada pengurus, kepala perwakilan/cabang, pemilik modal dari badan tersebut dan pegawai yang bekerja pada badan tersebut serta kurator dari badan jika pailit. Jika tidak ada pihak mana pun yang dapat ditemui? Surat Paksa dapat ditempelkan pada papan pengumuman maupun media massa.

Surat Paksa memiliki kepala surat "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Surat Paksa memiliki kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga menjadikan Surat Paksa begitu memaksa Wajib Pajak untuk dapat segera melunasi utang pajak dan biaya penagihannya. Sebab jika dalam jangka waktu 2x24 jam setelah diterimanya Surat Paksa  Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya, maka Juru Sita Pajak Negara dapat melanjutkan tindakan penagihan dengan penyitaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun