Menjelang 31 Maret 2019 yang merupakan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), apakah kawan-kawan sudah ?
Jika sudah, melalui apa kawan-kawan menyampaikan SPT Tahunan ? DJP menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui tiga macam cara. Pertama, tentu saja dengan menyampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan formulir sesuai kriteria masing-masing. Kedua, mengirimkan SPT Tahunan melalui jasa pengiriman seperti PT Pos Indonesia dan lain sebagainya. Yang ketiga, secara online menggunakan e-Filing melalui situs DJP Online milik DJP maupun perusahaan penyedia layanan.
Nah, saya akan membahas penyampaian SPT Tahunan menggunakan e-Filing. Pertama, Wajib Pajak yang ingin menggunakan layanan ini harus mengaktivasi EFIN. EFIN adalah nomor unik yang diberikan oleh DJP kepada Wajib Pajak. Fungsinya EFIN untuk apa sih ? Untuk memverifikasi data Wajib Pajak. Nomor EFIN ini digunakan hanya sekali yakni ketika melakukan registrasi di laman DJP Online. "Lah, itu kenapa ada yang tiap tahun minta EFIN ke KPP?" nah berarti mereka lupa dengan password yang mereka buat sendiri jadi harus menggunakan EFIN untuk melakukan verifikasi.
Terus bagaimana selanjutnya ? Wajib Pajak yang telah berhasil teregistrasi, dapat langsung memanfaatkan layanan e-Filing. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan SPT 1770 SS dan 1770 S, dapat langsung mengisi formulir secara online dan bisa secara auto calculate lho. Wajib Pajak juga harus tetap menyiapkan bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ya sebagai acuan pengisian. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang menggunakan SPT 1770 dan Wajib Pajak Badan Usaha, harus menggunakan e-SPT terlebih dahulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H