Mohon tunggu...
DEVITASARI RSA
DEVITASARI RSA Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Suka-Suka

Menulis merupakan salah satu cara untuk meluapkan perasaan dan pikiran serta hasil pengamatan terhadap lingkungan sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Agama Itu Identitas, Jangan Dihapus

9 November 2014   01:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:17 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengosongan kolom agama di e-KTP. Hhmmm.. mendengar kabar ini hati terasa miris. Kenapa? Mengapa harus menyangkut pautkan agama pula?

Hal yang telah diketahui oleh khalayak ramai bahwa rakyat Indonesia bebas memeluk agama dan kepercayaan masing-masing seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”. Serta rakyat Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa seperti pada Pancasila sila pertama. Maka seluruh rakyat Indonesia mempunyai Tuhan yang Esa, tunggal. Namun, dalam pelaksanaannya boleh berbeda, menurut kepercayaan masing-masing. Indonesia juga telah menetapkan 6 agama yang bisa dipilih oleh rakyat Indonesia seperti Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Agama atau kepercayaan merupakan identitas individu untuk menunjukkan jati dirinya. Seseorang perlu diketahui agamanya agar ketika sedang melakukan suatu kegiatan bisa mendapat suatu kemudahan dalam menjalankan kegiatan keagamaannya. Misalnya saja ketika mengikuti suatu seminar, nah dalam pendaftaran seminar tersebut dimintai data tentang agama, maka ketika seminar berlangsung dan telah memasuki waktu ibadah dari peserta, diberikanlah kelonggaran waktu untuk menjalankannya. Serta untuk pegawai, ketika ada hari besar keagamaan bisa mendapatkan cuti khusus / libur untuk mengikuti kegiatan keagamaannya.

E-KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk yang menjadi kartu tanda pengenal identitas seseorang. E-KTP digunakan dalam berbagai hal mulai dari mengurus kuliah, mencari surat di manapun, beli tiket pesawat, dan hal-hal lainnya.

Oleh karena itu, kolom agama dalam E-KTP harus tetap diisi karena merupakan identitas seseorang. Serta dikhawatirkan akan memicu adanya atheisme, padahal negara Indonesia wajib memeluk suatu agama karena percaya adanya Tuhan.

Sudahlah, hayati lelah dengan persoalan yang sekiranya tidak usah dibiarkan menjadi persoalan yang rumit. Pemerintah, tolong segera kaji ulang tentang pengosongan kolom agama.

Indonesia, negara yang beragama.

Indonesia, negara yang beradab.

Indonesia menjunjung tinggi keragaman.

Bhinneka Tunggal Ika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun