Mohon tunggu...
Denok Hanum Pratiwi
Denok Hanum Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Perencanaan Wilayah dan Kota

Mahasiswa Yang Lurus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Format Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

10 Mei 2024   10:50 Diperbarui: 10 Mei 2024   10:53 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi menjadi daerah provinsi, yang kemudian terbagi lagi menjadi kabupaten dan kota. Setiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan sendiri. Dalam kerangka negara kesatuan ini, Pemerintah Nasional atau Pemerintah Pusat dibentuk sebelum pembentukan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, penyelenggaraan urusan pemerintahan dimulai oleh Pemerintah Pusat, lalu dilanjutkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Meskipun setiap pemerintahan memiliki urusan sendiri, tanggung jawab akhir dari urusan tersebut tetap berada di tangan Pemerintah Pusat.

Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan mereka sendiri berdasarkan prinsip otonomi dan Tugas Pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, sementara urusan pemerintahan yang bukan tanggung jawab Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip tugas pembantuan.

Hubungan finansial antara pemerintah pusat dan daerah adalah aspek penting dalam sistem pemerintahan Indonesia yang berpengaruh pada stabilitas keuangan dan pembangunan di tingkat lokal. Dalam beberapa tahun terakhir, hubungan ini telah menjadi perhatian karena masalah seperti ketidakseimbangan keuangan antara kedua pihak, ketergantungan daerah pada transfer dari pemerintah pusat, dan ketidakpastian dalam alokasi sumber daya untuk pembangunan di tingkat daerah. Masalah ini berdampak serius pada manajemen keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Regulasi yang mengatur hubungan finansial antara pemerintah pusat dan daerah adalah faktor krusial dalam dinamika ini. Meskipun sudah ada undang-undang dan peraturan yang mengatur hal ini, masih ada kelemahan seperti ketidaksesuaian antara kebutuhan keuangan daerah dan alokasi anggaran yang diterima, kurangnya fleksibilitas dalam penggunaan dana transfer, dan aturan yang kompleks bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan mereka. Ini menciptakan hambatan administratif dan operasional yang menghambat efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan landasan bagi pengaturan hak dan kewajiban finansial antara keduanya. Prinsip ini berakar pada konsep federalisme fiskal yang mengatur kerjasama, kesatuan, dan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah dalam manajemen keuangan publik. Teori yang mendasari hubungan keuangan ini termasuk federalisme fiskal dan desentralisasi fiskal. Federalisme fiskal mengatur interaksi, kesatuan, dan pembagian kekuasaan antara kedua pihak dalam konteks keuangan publik, sementara desentralisasi fiskal menekankan pengaturan kewenangan dan tanggung jawab finansial.

Hubungan keuangan ini mencakup berbagai aspek penting seperti pengelolaan keuangan daerah, keseimbangan finansial, pengelolaan pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman, transfer ke daerah, dan koordinasi pendanaan dari berbagai sumber.

Baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki peran dan tanggung jawab khusus dalam memanajemen keuangan public. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas manajemen keuangan nasional, termasuk pendapatan, anggaran, dan pelaporan keuangan nasional, sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab atas manajemen keuangan daerah, termasuk pendapatan daerah,anggaran, dan pelaporan keuangan. DPRD, BPK RI, dan BAPPEDA memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengendalian keuangan baik di Tingkat nasional maupun daerah, termasuk pengawasan pendapatan, anggaran, dan pelaporan keuangan sesuai dengan kewenangan masing -- masing.

Dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, berbagai kebijakan dan regulasi memainkan peran kunci dalam mengatur dinamika tersebut. Salah satu regulasi yang fundamental adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini secara rinci mengatur berbagai aspek, mulai dari sumber pendapatan daerah seperti pajak dan retribusi, hingga pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) dan wewenang pembiayaan daerah. Pendekatan sinergi kebijakan fiskal nasional menjadi fokus utama, menegaskan pentingnya kerjasama antara pusat dan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

Selain itu, ada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) yang sedang dipertimbangkan. RUU ini bertujuan untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem keuangan tersebut. Tak hanya menyangkut alokasi sumber daya fiskal, RUU ini juga memperhatikan efisiensi pengeluaran daerah dan koordinasi dengan kebijakan pusat. Reformasi kebijakan fiskal di tingkat pusat dan daerah menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan sumber pendanaan, dengan memperbaiki mekanisme seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta meningkatkan tanggung jawab daerah dalam memperkuat layanan publik.

Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia bertujuan untuk membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada daerah. Sistem keuangan ini diatur oleh undang-undang untuk memastikan pelaksanaannya secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan setempat. Dalam konteks ini, penting bagi sistem keuangan ini untuk mencerminkan keseimbangan, keadilan, dan transparansi guna menciptakan stabilitas dan harmoni dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

Pendanaan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada daerah harus sesuai dengan tugas pembantuan yang diberikan. Dalam kerangka desentralisasi fiskal, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk mengelola serta memanfaatkan keuangan daerah demi kemajuan pembangunan lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun