Tidak perlu jauh mencari contoh alih fungsi lahan yang terjadi di Banyuwangi, di sekitar tempat saya tinggal yakni di Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo sudah terjadi fenomena alih fungsi lahan. Sudah ada beberapa hektar tanah persawahan aktif yang kini menjadi perumahan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat.
Selain alih fungsi lahan yang digunakan untuk perumahan, juga ada lahan persawahan yang sekarang sudah beralih fungsi menjadi puskesmas. Hal ini dikarenakan fasilitas puskesmas yang dulunya kurang memadai, dan sekarang sudah jauh lebih baik setelah adanya tambahan gedung untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Namun karena adanya fenomena alih fungsi lahan di daerah saya ini, ada banyak sekali warga sekitar yang kini menjadi pengangguran karena mata pencahariannya menjadi hilang. Utamanya para buruh tani yang sehari -- hari hanya menggantungkan hidupnya pada penghasilan dari hasil mengerjakan lahan persawahan milik orang lain.
Harusnya jika memang dibutuhkan alih fungsi lahan tersebut, pemerintah setempat juga menyediakan alternatif lapangan pekerjaan lain untuk para buruh tani tersebut. Karena karena makin bertambahnya angka pengangguran juga akan menyebabkan berbagai masalah perkotaan lainnya, seperti kriminalitas dan kemiskinan.
Hingga nantinya permasalahan yang ada tidak akan terselesaikan dan malah akan menambah berbagai permasalahan yang lain.
Namun kini pemerintah sudah mulai berbenah untuk permasalahan alih fungsi lahan pertanian ini, karena adanya kesadaran bahwa hal ini dapat berpengaruh bagi perekonomian negara dan kesejahteraan sosial kedepannya. Pemerintah kini sudah menerapkan kebijakan yakni Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang mana merupakan usaha pemerintah dalam mempertahankan lahan sawah aktif agar nantinya bisa terus beroperasi untuk memproduksi bahan pangan yang berkualitas dan bisa memenuhi kebutuhan bahan pangan negara.
Perpres 59 tahun 2019 merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah yang bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Perpres ini kemudian mengamanatkan pembentukan Tim Terpadu yang memiliki tugas sinkronisasi hasil verifikasi dan mengusulkan Lahan Sawah yang Dilindungi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H