Mohon tunggu...
Denny Yapari
Denny Yapari Mohon Tunggu... -

Lulusan Sarjana Teknik Elektro (S.T.) dari Institut Teknologi Nasional Bandung, Sarjana Hukum (S.H.) Universitas Yos Soedarso Surabaya, dan Magister Ilmu Hukum (M.H.) Universitas Narotama Surabaya. Ahli Pengadaan Nasional dan Advokat/Konsultan Hukum yang berdomisili di Kota Sorong

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Apakah Plagiarisme Merupakan Pelanggaran Hak Cipta?

11 Maret 2012   13:06 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:13 4396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya perlu dipahami bahwa apa yang saya uraikan dibawah ini bukanlah perwujudan bahwa saya mendukung plagiarisme, saya hanya ingin membangun pemahaman bahwa masih banyak permasalahan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Negara Indonesia tercinta ini sehingga perlu untuk kita perbaiki bersama.

Dalam forum kaskus mengenai investasi ada seorang member yang tiba-tiba ’ditimpa musibah’ karena digugat ke pengadilan niaga dengan dasar telah melakukan pelanggaran hak cipta. Saya cukup tertarik ingin tahu permasalahan apa yang dihadapi sehingga seorang member yang aktif mengajak orang berinvestasi telah digugat dengan dasar pelanggaran hak cipta. Setelah minta ijin kepada member tersebut (tergugat) saya minta dikirimkan copy surat gugatannya yang tentu saja tidak bisa saya uraikan disini.

Setelah membaca surat gugatan tersebut secara garis besar saya berkesimpulan bahwa dasar gugatan adalah karena tergugat membuat suatu e-book yang mengajarkan cara untuk berinvestasi dengan sistem tertentu. Ebook ini disebarluaskan dengan gratis kepada orang yang mengikuti investasi yang ditawarkan oleh si tergugat. Ternyata cara dan sistem yang diuraikan dalam ebook tersebut ’sama’ dengan milik penggugat yang diakui dan dinyatakan dibuat terlebih dahulu. Jadi kurang lebih tergugat dianggap meniru atau mencontek ebook milik penggugat secara sama persis kecuali istilah-istilah tertentu yang disesuaikan dengan merk yang diinginkan tergugat.

Dari sini saya berkesimpulan ini adalah kasus plagiarisme, kenapa begitu? Walaupun saya tidak tahu kebenarannya, karena sedang menjadi perkara di pengadilan niaga, tetapi saya berasumsi bahwa yang dilakukan tergugat adalah meng-”copy-paste” sebuah ebook milik penggugat, bisa jadi disebabkan tergugat memperoleh ilham untuk membuka bisnis yang sama dengan penggugat, setelah membaca ebook penggugat lalu menawarkan bisnis yang sama dengan sistem yang sama tetapi nama yang berbeda.

Dengan alasan tersebut, saya lalu membuka UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan mencari rumusan delik tentang pelanggaran hak cipta, ternyata tidak ada satu pun rumusan delik dalam UU Hak Cipta yang mengatur bahwa plagiat atau plagiarisme atau kegiatan yang sejenisnya adalah pelanggaran hak cipta. Yang dilindungi dalam UU Hak Cipta adalah upaya pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaan, perhatikan kata kuncinya mengumumkan dan memperbanyak artinya untuk 1 ciptaan tertentu hanya penciptanya yang mempunyai hak untuk mengumumkan dan memperbanyak. Ilustrasinya jika anda membuat buku lalu dicetak dengan judul dan bentuk tertentu, maka hak ciptanya ada di tangan anda untuk memperbanyak buku tersebut. Orang lain tidak boleh mencetak (memperbanyak) buku tersebut tanpa ijin anda selaku pemilik buku walaupun hanya 1 copy, termasuk menyalin dengan mesin foto copy buku tersebut tanpa ijin. Namun demikian bila ada orang yang rela mengeluarkan sebagian waktu dan tenaganya lalu bersusah-susah membuat buku yang hampir sama persis dengan buku anda tersebut maka namanya plagiat atau plagiarisme bukan upaya untuk memperbanyak buku anda. Anda bisa lihat cukup banyak buku (apalagi dalam dunia akademis) yang diplagiat, bukan hanya itu skripsi, tesis dan disertasi pun mengalami hal yang sama.

Saya lalu mencoba mencari hubungan antara plagiarisme dengan hak cipta dengan perantaraan ’mbah google’, dari rubrik konsultasi Pusat HKI Universitas Islam Indonesia Yogayakarta[1] terdapat uraian yang saya kutip sebagai berikut :

Istilah plagiat sebenarnya di dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak dikenal, tetapi istilah ini menjadi sesuatu yang biasa digunakan di lingkungan kampus/akademis. Plagiat sendiri dapat dipahami sebagai bentuk penjiplakan baik sebagian atau keseluruhannya dengan tidak menyebutkan sumbernya, sedangkan dari sudut pandang hak cipta hal ini dapat diartikan sebagai upaya perbanyakan, pengumuman dan perubahan baik sebagai atau keseluruhan dengan menyebut atau tidak menyebutkan sumbernya.

Dengan hal seperti ini, maka apabila dikontekskan dengan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, praktek plagiat dapat mengarah kepada pelanggaran hak cipta, baik dari sisi hak ekonomi maupun hak moral atau dua-duanya. Pelanggaran hak cipta dari sisi hak ekonomi diwujudkan dengan adanya perbanyakan/pengumuman karya tulis dengan menyebut sumbernya yang ditujukan untuk kepentingan komersial, sedangkan pelanggaran hak cipta dari sisi hak moral diwujudkan dengan adanya perubahan dan tidak adanya penyebutan sumbernya yang ditujukan untuk kepentingan non komersial. Atas dasar hal ini, maka praktek plagiat sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta yang tentunya dapat dikenai sanksi hukum berupa perdata maupun pidana.

Dari uraian tersebut dan beberapa sumber lain saya berkesimpulan plagiat atau plagiarisme ini dikenal dalam dunia akademis sebagai salah satu bentuk kecurangan akademis (academic fraud)[2] yang mana dianggap masuk dalam ranah etika, bukan ranah hukum Hak Kekayaan Intelektual. Saya tidak memperpanjang bagaimana mengukur suatu plagiarisme lebih lanjut, lalu kenapa hanya dikenal di dunia akademis, silahkan dicari di internet cukup banyak pembahasannya.

Saya kembali kepada hukum hak cipta, dalam alinea kedua kutipan saya diatas, terlihat bahwa penulis berupaya membawa plagiarisme ke dalam pelanggaran atas hak ekonomi dan hak moral. Padahal kedua hak tersebut hanya dapat di temui pada bagian penjelasan umum dari UU Hak Cipta. Lantas bagaimana menghubungkan pelanggaran kedua hak tersebut dengan pelanggaran pidana atau perdata ? sedangkan delik-delik dalam UU Hak Cipta tidak secara jelas menyatakan plagiarisme adalah pelanggaran hak cipta.

Pada akhirnya permasalahan hukum seperti ini akan kembali pada hati nurani dan keyakinan hakim, jika hakim berpedoman pada ”moral justice” bisa saja tuntutan penggugat dikabulkan, namun bila hakim berpedoman pada dasar normatif saja maka bisa saja plagiarisme tidak dikatakan sebagai pelanggaran hukum. Ini juga terkait dengan kemahiran advokat yang membela kepentingan penggugat dan juga advokat lawannya yang membela kepentingan tergugat.

Dari permasalahan ini kita dapat menarik satu pelajaran bahwa UU yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia masih banyak kekurangan dan kelemahannya sehingga bila anda berniat membuat suatu sistem bisnis yang ingin anda lindungi sebagai suatu aset Hak Kekayaan Intelektual, anda harus jeli memilih jenis hak yang anda gunakan untuk melindungi bisnis anda. Penggugat dalam kasus diatas seharusnya tidak hanya mendaftarkan hak cipta untuk ebooknya, namun semua cara investasi dan sistem investasi yang diceritakan dalam ebooknya dapat pula didaftarkan ke dalam hak paten atau Rahasia Dagang, sehingga kalau ada orang yang mencoba membuat cara dan sistem yang sama dapat digugat atas pelanggaran hak paten atau rahasia dagang juga.

[1]Pusat HKIUII, Yogyakarta, Pelanggaran Hak Cipta atas Karya Tulis Ilmiah, http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/pelanggaran-hak-cipta-atas-karya-tulis-ilmiah.html, diakses tanggal 10 Maret 2012

[2]Agus Wahyudi, Fakultas Filsafat UGM Yogyakarta, Plagiarisme dan Cara Menghindarinya, http://filsafat.ugm.ac.id/aw/plagiat.doc, diakses tanggal 10 Maret 2012

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun