Sebagai informasi, Tembakau yang digunakan dalam Shisha ini masuk dalam kategori kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) di undang-undang Indonesia. Maka dari itu, tembakau ini dikenakan pita cukai.Â
Nah, dibalik pro dan kontra dampak dari tembakau ini ada sekelumit jejak peradaban kebudayaan dari masa lampau yang menarik untuk diangkat dari sisi lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!