Sebagai informasi, Tembakau yang digunakan dalam Shisha ini masuk dalam kategori kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) di undang-undang Indonesia. Maka dari itu, tembakau ini dikenakan pita cukai.
Nah, dibalik pro dan kontra dampak dari tembakau ini ada sekelumit jejak peradaban kebudayaan dari masa lampau yang menarik untuk diangkat dari sisi lain.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!