Mohon tunggu...
Denny_JA Fanpage
Denny_JA Fanpage Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Satu Pena

Kumpulan Catatan Denny JA

Selanjutnya

Tutup

Politik

Riset Januari 2025: Pilkada Sebaiknya Mengikuti Aturan PILPRES yang Baru Oleh Denny Ja

15 Januari 2025   18:05 Diperbarui: 15 Januari 2025   18:05 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Riset Januari 2025:

PILKADA SEBAIKNYA MENGIKUTI ATURAN PILPRES YANG BARU

 *Setiap Partai Dibolehkan Mencalonkan Kepala Daerah

Oleh LSI Denny JA

Sebanyak 68,19 persen data memberikan sentimen positif atas putusan MK tahun 2024, yang membolehkan setiap partai politik mengajukan calon presiden.

Agar sebangun dengan aturan pilpres yang baru, aturan pilkada harus pula diubah. Bukan kepala daerah dipilih oleh DPRD, tapi sebagaimana pilpres, pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat, dan setiap partai politik dibolehkan mengajukan calon kepala daerah.

Demikianlah salah satu kesimpulan riset LSI Denny JA, yang dilakukan pada tanggal 2-7 Januari 2025. Ini bukan hasil survei opini publik yang biasa kami gunakan.

Tapi ini hasil inovasi LSI Denny JA yang baru, yaitu aplikasi yang membaca percakapan di media sosial dan media online di internet.

Ini analisis isi komputasional menggunakan alat "LSI Internet" untuk mendeteksi topik dan sentimen publik. Informasi dikumpulkan dari berbagai platform digital seperti media sosial, berita online, blog, forum, video, hingga podcast.

Sentimen yang dikaji hanya yang positif dan negatif, tanpa memasukkan sentimen netral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun