Mohon tunggu...
denny hamzah
denny hamzah Mohon Tunggu... -

Pensiunan Telkom Alumnus Pascasarjana IM Telkom Bandung (d/h STMB)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Huruf dan Angka, Apakah Sumber Daya?

20 Agustus 2010   08:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:52 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UUD 1945, Pasal 33, Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Kata “kekayaan alam yang terkandung di dalamnya” sangat luas cakupannya. Lapisan udara, misalnya. Mulai dari permukaan hingga lapisan teratas dikuasai negara.Di dalam udara itu, selain sebagai udara, ada fungsi-fungsi lain yang memiliki nilai. Sebagaimana sungai dan laut, udara juga dapat berfungsi sebagai infra struktur seperti layaknya sebuah jalan darat. Semua pesawat udara dapat melakukan penerbangan di jalur-jalur yang telah diatur negara. Roket, kendaraan angkasa, satelit demikian juga.

Penggunaan jalur-jalur frekuensi peralatan telekomunikasi, selain melalui kabel, dapat jugadipancarkan di udara melalui pemakaian spektrum frekuensi yang sudah diatur negara.

Lalu berbagai sumber lain, yang berpotensi menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi, apakah termasuk ke dalam sesuatu yang dikuasai negara. Contoh sederhana adalah sederetan huruf atau yang sering disebut abjad berikut serangkaian angka-angka.

Dalam hal-hal tertentu, nomor dan atau huruf, menjadi suatu ‘benda abstrak’ yang bernilai ekonomi. Itu diatur oleh negara. Contoh : Nomor Kendaraan. Semua orang tidak diperkenankan menggunakan nomor kendaraan sekehendak hatinya melainkan harus mengikuti ketentuan. Untuk memperolehnya pengguna dikenakan biaya yang telah ditetapkan. Bahkan, untuk kenikmatan tertentu, biaya penggunaan nomor kendaraan (biasa disebut nomor cantik) pengguna mengeluarkan biaya lebih.

Ilustrasi lainnya, tentang nomor ini, adalah nomor identitas pengguna telekomunikasi. Nomor telex, nomor telepon rumah, nomor telepon HP, atau nomor Internet Protokol. Pengalokasian nomor-nomor ini tidak hanya sekedar mengikuti ketentuan nasional tapi juga ketentuan internasional. Setiap provider Internet atau operator telekomunikasi telah memiliki ‘kavling’ alokasi nomor yang diperolehnya dari negara. Tentu saja untuk ini negara menerima pendapatan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mengenai nomor ini, apakah termasuk ke dalam sesuatu yang terlingkupi oleh UUD 1945, pasal 33, ayat (3) di atas atau tidak. Kalau bukan, ikut ketentuan mana? Mohon pencerahan dari pembaca yang mengetahui hal ini.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun