Mohon tunggu...
Denny Gunardi
Denny Gunardi Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa FKIP Universitas Pamulang

Pancasila Jaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukuman WNA di Indonesia

5 Juli 2021   22:36 Diperbarui: 5 Juli 2021   22:56 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Warga Negara Asing di Indonesia

Secara umum,  warga negara  ialah seseorang yang bertempat tinggal di sebuah wilayah negara tertentu yang dengan memiliki status warga negara maka timbulah sebuah hubungan negara dengan warga negara dengan adanya sebuah hak dan kewajiban terhadap negara tersebut begitupun sebaliknya. Dan warga negara Indonesia memiliki sebuah pengertian yakni orang-orang asli bangsa Indonesia serta orang-orang dari bangsa lain yang seperti tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan, warga negara merupakan warga dari sebuah negara yang ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

Warga Negara Asing di Indonesia

Pengertian warga negara asing merupakan seseorang yang tinggal dan menetap di sebuah negara tertentu namun bukan berasal dari negara tersebut juga tidak secara resmi tedaftar sebagai warga negara, yang memiliki tujuan yang beragam, misalnya dalam rangka menempuh pendidikan, bisnis maupun hal lainnya. Meskipun status seseorang tersebut adalah warga negara asing di Indonesia, seseorang tersebut tetap memiliki hak dan juga kewajiban terhadap negara yang di tinggalinya.

Sedangkan pengertian dari penduduk Indonesia, adalah seseorang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang berdomisili dan tinggal di wilayah negara Indonesia (Pasal 26 ayat (2) UUD 1945). Maka dari itu, Warga Negara Asing (WNA) memiliki pengertian sebagai penduduk disaat seseorang tersebut telah tinggal dan menetap di wilayah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Pengakuan kedudukan WNA tersebut sebagai penduduk di negara Indonesia tertera dalam UU No. 3 Tahun 1946 pasal 13, " barang siapa bukan warga negara Indonesia, ialah orang asing". (baca juga: Peran konstitusi dalam negara)

Dalam hal ini seseorang atau WNA tersebut yang tinggal di Indonesia, berikut hak dan juga kewajiban yang dimiliki oleh WNA selama tinggal di Indonesia.

  1. Berhak atas segala perlindungan terhadap hak-hak asasinya termasuk hak perlindungan atas diri maupun harta benda yang dimiliki WNA tersebut, selama dalam proses yang resmi
  2. Berkewajiban untuk tunduk serta mematuhi segala ketentuan perundangan yang berlaku di negara Indonesia
  3. Tidak berhak untuk ikut serta dalam sebuah organisasi politik maupun instansi pemerintah,
  4. Tidak berhak untuk ikut serta dalam sistem pemilu di Indonesia, baik untuk memilih maupun dipilih
  5. Tidak berkewajiban untuk ikut serta dalam program bela negara

Dalam UUD RI 1945 pasal 26 dijelaskan bahwa penduduk Indonesia dibedakan menjadi dua golongan, yakni WNI dan WNA. Sedangkan dasar hukum atau perundang-undangan yang mengatur tentang kewarganegaraan, berikut diantaranya:

  1. UU No.3 Tahun 1946 mengenai kewarganegaraan di Indonesia
  2. UU No. 2 Tahun 1958 mengenai penyelesaian kewarganegaraan ganda antara Indonesia dengan RRC
  3. UU No. 62 Tahun 1958 mengenai kewarganegaraan Indonesia yang merupakan penyempurnaan UU No. 3 Th 1946
  4. UU No. 4 Tahun 1969 mengenai penghapusan UU No. 2 Th 1958 yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi
  5. UU No. 3 Tahun 1976 mengenai perubahan pasal 18 UU No.62 Th 1958
  6. UU No. 12 Tahun 2006 mengenai kewarganegaraan di Indonesia

Banyak Pertanyaan di benak kita, Jika ada WNA (warga negara asing) yang berada di Indonesia melakukan tindak pidana,  baik itu tentang kekerasan, pencurian dan lain sebagainya. Apakah hukuman yang berlaku pada si WNA itu sama dengan WNI ?

untuk menjawab pertanyaan yang berkaitan diatas tersebut mari kita baca jawaban di link berikut ini yang telah penulis sediakan 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun